News Update

DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya

Poin Penting

  • Komisi IX DPR RI menetapkan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 melalui musyawarah untuk mufakat, usai proses uji kelayakan dan kepatutan
  • Proses seleksi dilakukan bertahap sejak 27 Januari hingga 4 Februari 2026, mencakup rapat internal, pembuatan makalah, serta fit and proper test masing-masing calon
  • Total lima anggota tiap BPJS dipilih sesuai UU No. 24/2011, terdiri dari dua unsur pekerja, dua unsur pemberi kerja, dan satu tokoh masyarakat.

Jakarta – Komisi IX DPR RI resmi menetapkan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Penetapan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi IX DPR RI dan diputuskan melalui musyawarah untuk mufakat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, penugasan uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 serta surat Presiden terkait penyampaian nama-nama calon dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Pesan Purbaya untuk Ketua dan Anggota Dewan Direksi LPEI yang Baru Dilantik

“Berdasarkan hasil uji kelayakan serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI memilih anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” kata Putih Sari saat membacakan laporan Komisi IX DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), seperti dinukil laman DPR.

Ia menjelaskan, proses fit and proper test dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari rapat internal Komisi IX pada 27 Januari 2026, pembuatan makalah oleh para calon pada 2 Februari 2026, uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada 3 Februari 2026, serta uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 4 Februari 2026 yang dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan.

Baca juga: Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia Februari 2026 versi Forbes, Prajogo Pangestu Teratas

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lanjutnya, DPR RI diminta Presiden untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas yang terdiri atas dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat. Nama-nama terpilih selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Adapun anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 yang ditetapkan Komisi IX DPR RI:

  • Afif Johan dari unsur pekerja
  • Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja,
  • Paulus Agung Pambudhi dari unsur pemberi kerja
  • Sunarto dari unsur pemberi kerja
  • Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat

Anggota Dewan Pengawas BJPS Ketenagakerjaan

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 yang terpilih sebagai berikut:

  • Dedi Hardianto dari unsur pekerja
  • Ujang Romli dari unsur pekerja
  • Abdurrakhman Lahabato unsur pemberi kerja
  • Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja
  • Alif Noeriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang proaktif menyampaikan aspirasi, pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, serta seluruh fraksi di DPR RI yang telah bekerja secara sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkas Putih. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC

Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More

11 hours ago

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

12 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

12 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

12 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

14 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

15 hours ago