Para aparatur sipil negara (ASN) sedang berbaris melaksanakan upacara. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Komisi II DPR RI memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Salah satu poin yang dibahas dalam laporan tersebut adalah progres pemindahan Aparatus Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pemindahan ASN pusat ke IKN telah memasuki fase akselerasi dan tidak lagi berada pada tahap evaluasi.
Ia menampik anggapan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih dapat dibatalkan. Menurutnya, kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadikan pemindahan ASN bersifat final dan wajib dilaksanakan lintas kementerian dan lembaga.
“Ini bukan evaluasi, tapi akselerasi. Kalau evaluasi itu kesannya bisa batal. Tidak ada kata batal, no point of return, karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79/2025,” tegas Rifqi, dikutip dari laman DPR. Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga: Waskita Karya Kembali Garap Proyek IKN, Nilai Kontrak Rp1,9 Triliun
Rifqi mengungkapkan, hingga saat ini jumlah ASN yang sudah berpindah ke IKN baru sekitar 6.000 orang. Mereka berasal dari sejumlah instansi, antara lain Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang ideal, mengingat total ASN pusat mencapai sekitar 1,3 juta orang.
Rifqi menjelaskan proses pemindahan ASN akan berlangsung lebih cepat setelah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN pada 2026. Dengan berpindahnya Wapres Gibran, ASN yang mendukung layanan kepresidenan dan pemerintahan otomatis akan mengikuti relokasi.
“Wakil Presiden akan berkantor di IKN tahun depan. Maka otomatis ASN yang mendukung layanan wapres harus ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di IKN,” ujar Legislator Fraksi Partai Nasdem dapil Kalsel I itu.
Baca juga: Koka Indonesia Merugi, Manajemen Beberkan Faktor China di Baliknya
Meski demikian, Rifqi menyoroti keterbatasan fasilitas hunian ASN di IKN. Dari kebutuhan jutaan ASN pusat, kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan skema hunian yang jelas dan berkeadilan bagi ASN.
“Rumah jabatan itu hanya untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal di rujab. Karena itu perlu skema lain, termasuk opsi subsidi perumahan,” kata Rifqi.
Rifqi menegaskan, pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan bagian dari transformasi menyeluruh terhadap struktur dan pola kerja birokrasi nasional.
ASN yang berpindah ke ibu kota baru dituntut siap beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih modern, kolaboratif, dan berbasis digital.
“Kita ingin birokrasi di IKN berjalan bukan hanya efektif, tetapi modern. ASN harus menyesuaikan pola kerja baru agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan berkualitas,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh Tim Infobank DI RUANG pemeriksaan dan lorong-lorong Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),… Read More
Poin Penting Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan proyek, dana CSR,… Read More
Poin Penting Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan… Read More
Poin Penting Bank Muamalat bidik pertumbuhan agresif 2026 dengan pembiayaan tumbuh 60% dan dana pihak… Read More
Poin Penting Pemprov Sulsel mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500… Read More
Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More