News Update

DPR: RUU Sektor Keuangan Gerogoti Independensi Bank Sentral

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana diketahui, RUU Sektor Keuangan akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tak hanya itu, didalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan juga terkandung aturan tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, hingga pengusulan pembentukan Dewan Pengawas untuk BI dan OJK.

Menanggapi hal tersebut , Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati berpandangan, bahwa pembentukan RUU Sektor Keuangan tersebut tidak begitu penting ditengah situasi pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Dirinya bahkan menyebut, revisi regulasi tersebut sangat berbahaya karena bisa menggerogoti independensi bank sentral.

“Konten dari RUU tersebut lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral. Kami pikir ini sangat berbahaya karena independensi tersebut menjadi syarat suatu kebijakan menjadi kredibel di pasar, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Anis kepada infobanknews di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Tak hanya itu, menurutnya dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi nilai tukar rupiah. Dirinya juga menyebut bahwa persoalan sektor keuangan Indonesia bukan berasal dari sistem pengawasan, melainkan pada kurangnya peran industri mendorong ekonomi nasional secara kongkrit.

“Artinya peranan sektor keuangan di Indonesia sangat dangkal. Hal inilah yang menjadi penyebab daya saing ekonomi rendah,” tambah Anis.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, revisi undang-undang di saat kondisi pandemi covid-19 juga bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar global terhadap sistem keuangan di negara, terlebih revisi tersebut menyasar sebuah bank sentral negara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

10 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

10 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

13 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

14 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

15 hours ago