News Update

DPR: RUU Sektor Keuangan Gerogoti Independensi Bank Sentral

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana diketahui, RUU Sektor Keuangan akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tak hanya itu, didalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan juga terkandung aturan tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, hingga pengusulan pembentukan Dewan Pengawas untuk BI dan OJK.

Menanggapi hal tersebut , Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati berpandangan, bahwa pembentukan RUU Sektor Keuangan tersebut tidak begitu penting ditengah situasi pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Dirinya bahkan menyebut, revisi regulasi tersebut sangat berbahaya karena bisa menggerogoti independensi bank sentral.

“Konten dari RUU tersebut lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral. Kami pikir ini sangat berbahaya karena independensi tersebut menjadi syarat suatu kebijakan menjadi kredibel di pasar, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Anis kepada infobanknews di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Tak hanya itu, menurutnya dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi nilai tukar rupiah. Dirinya juga menyebut bahwa persoalan sektor keuangan Indonesia bukan berasal dari sistem pengawasan, melainkan pada kurangnya peran industri mendorong ekonomi nasional secara kongkrit.

“Artinya peranan sektor keuangan di Indonesia sangat dangkal. Hal inilah yang menjadi penyebab daya saing ekonomi rendah,” tambah Anis.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, revisi undang-undang di saat kondisi pandemi covid-19 juga bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar global terhadap sistem keuangan di negara, terlebih revisi tersebut menyasar sebuah bank sentral negara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

8 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

15 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

16 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago