News Update

DPR: Revisi UU Perbankan Terus Dikaji Untuk Masuk Prolegnas

Jakarta – Beragam rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan selalu kandas di jalan. Belakangan revisi atas UU tersebut juga sudah di drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, lantaran ada agenda yang harus diutamakan untuk dibahas lebih serius.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Parlemen Fadel Muhammad mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan kajian dan upaya agar RUU Perbankan ini bisa masuk dalam Prolegnas 2018. Menurutnya, DPR-RI masih menggodok RUU tersebut sehingga nantinya RUU itu bisa masuk pembahasan lebih lanjut.

“Di lain pihak kita memang mengalami gocangan besar di Parlemen, ada yang ditahan (RUU), padahal dilain pihak kita itu sedang menggodok UU Perbankan tersebut,” ujar Fadel yang juga sebagai Politikus senior Partai Golkar, di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Sampai saat ini Parlemen masih membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP.

Dirinya berkeinginan, agar di dalam UU Perbankan tersebut, bisa memisahkan pola bisnis antara bank asing dengan bank umum lokal. Dalam hal ini, pihaknya berencana untuk membatasi bank asing yang tidak sampai tingkat kecamatan saja. Dengan demikian, bank asing bisa masuk ke daerah pedalaman.

“Kalau UU Perbankan kita ingin memisahkan bank asing dan bank umum. Bank asing dibatasi tidak sampai tingkat Kecamatan saja. Maka tantangan terbesar perlu inovasi, inovasi adalah sangat mutlak untuk perbankan menjaga pertumbuhan yang ada,” ucap Fadel.

Oleh sebab itu, untuk bisa berinovasi dari segi digital, lanjut dia, industri perbankan diminta untuk bisa memperbesar dananya yang nantiya dapat digunakan dalam pengembangan infrastruktur teknologinya. Dengan begitu, bank-bank bisa mengikuti perkembangan di era digitalisasi ini.

“Saya mengharapkan Insyaallah pertumbuhan bank akan lebih baik dengan inovasi digital itu, dan dimasa yang akan datang dan semoga bangsa kita juga maju dimasa yang akan datang,” tutup Fadel. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank-bank Nasional Perkuat Kredit Korporasi

Poin Penting Pembiayaan korporasi tetap krusial sebagai instrumen pendanaan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi Perbankan… Read More

6 mins ago

OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Poin Penting OJK menerima 303 permintaan sandbox, dengan sembilan peserta terdaftar, termasuk empat berbasis aset… Read More

15 mins ago

OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp506,82 Triliun

Poin Penting Piutang multifinance mencapai Rp506,82 triliun per November 2025, tumbuh 1,09% YoY, didorong pembiayaan… Read More

41 mins ago

OJK Blokir 31.382 Rekening Terindikasi Judi Online

Poin Penting OJK memblokir 31.382 rekening judi online, meningkat dari sebelumnya 30.392 rekening, sebagai bagian… Read More

1 hour ago

OJK Sebut Kinerja Pasar Modal 2025 Ditutup Solid, Ini Buktinya

Poin Penting OJK menilai pasar modal 2025 solid, dengan IHSG naik 22,13% ytd, mencetak 24… Read More

1 hour ago

Utang Pindar Warga RI Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, Naik 25,45 Persen

Poin Penting Total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen… Read More

1 hour ago