News Update

DPR: Revisi UU Perbankan Terus Dikaji Untuk Masuk Prolegnas

Jakarta – Beragam rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan selalu kandas di jalan. Belakangan revisi atas UU tersebut juga sudah di drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, lantaran ada agenda yang harus diutamakan untuk dibahas lebih serius.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Parlemen Fadel Muhammad mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan kajian dan upaya agar RUU Perbankan ini bisa masuk dalam Prolegnas 2018. Menurutnya, DPR-RI masih menggodok RUU tersebut sehingga nantinya RUU itu bisa masuk pembahasan lebih lanjut.

“Di lain pihak kita memang mengalami gocangan besar di Parlemen, ada yang ditahan (RUU), padahal dilain pihak kita itu sedang menggodok UU Perbankan tersebut,” ujar Fadel yang juga sebagai Politikus senior Partai Golkar, di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Sampai saat ini Parlemen masih membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP.

Dirinya berkeinginan, agar di dalam UU Perbankan tersebut, bisa memisahkan pola bisnis antara bank asing dengan bank umum lokal. Dalam hal ini, pihaknya berencana untuk membatasi bank asing yang tidak sampai tingkat kecamatan saja. Dengan demikian, bank asing bisa masuk ke daerah pedalaman.

“Kalau UU Perbankan kita ingin memisahkan bank asing dan bank umum. Bank asing dibatasi tidak sampai tingkat Kecamatan saja. Maka tantangan terbesar perlu inovasi, inovasi adalah sangat mutlak untuk perbankan menjaga pertumbuhan yang ada,” ucap Fadel.

Oleh sebab itu, untuk bisa berinovasi dari segi digital, lanjut dia, industri perbankan diminta untuk bisa memperbesar dananya yang nantiya dapat digunakan dalam pengembangan infrastruktur teknologinya. Dengan begitu, bank-bank bisa mengikuti perkembangan di era digitalisasi ini.

“Saya mengharapkan Insyaallah pertumbuhan bank akan lebih baik dengan inovasi digital itu, dan dimasa yang akan datang dan semoga bangsa kita juga maju dimasa yang akan datang,” tutup Fadel. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

1 hour ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

9 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

15 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

16 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

16 hours ago