News Update

DPR Respons Demo Ojol, Puan: Kami Cari Win-Win Solution

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Puan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. DPR juga berupaya mencari win-win solution bagi kedua belah pihak, yakni para mitra pengemudi dan perusahaan aplikator, terutama terkait penetapan biaya aplikasi yang dinilai masih memberatkan karena berada di atas 20 persen.

“Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana yang jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikanlah,” ujarnya, di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca juga : Driver Ojol Mau Demo Besar-besaran Besok, Kemnaker Angkat Bicara

Puan menjelaskan, Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI DPR akan bertugas untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurut politikus PDIP tersebut, pelibatan para pemangku kepentingan akan membuka ruang dialog yang dapat menghasilkan solusi terbaik.

Imbauan untuk Aksi yang Tertib

Terkait demo driver ojol, Puan mengimbau agar para pengemudi ojol menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Ia berharap tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada para ojol untuk melakukan demo secara tertib sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Baca juga : Driver Ojol Mau Demo Besar-besaran Besok, Kemnaker Angkat Bicara

Tuntutan Pengemudi Ojol kepada Pemerintah dan DPR

Diketahui, Asosiasi pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa akbar pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk menolak pemangkasan tarif yang dianggap menyalahi aturan. Adapun tuntutan mereka yakni:

  1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI, yakni Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 tahun 2022.
  2. Komisi V DPR RI diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), asosiasi, dan aplikator.
  3. Penetapan potongan aplikasi maksimal 10 persen.
  4. Revisi tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem Aceng, Slot, Hemat, Prioritas, dan lain-lain.
  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

13 mins ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

3 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

6 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

12 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

12 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

12 hours ago