News Update

DPR Respons Demo Ojol, Puan: Kami Cari Win-Win Solution

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Puan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. DPR juga berupaya mencari win-win solution bagi kedua belah pihak, yakni para mitra pengemudi dan perusahaan aplikator, terutama terkait penetapan biaya aplikasi yang dinilai masih memberatkan karena berada di atas 20 persen.

“Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana yang jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikanlah,” ujarnya, di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca juga : Driver Ojol Mau Demo Besar-besaran Besok, Kemnaker Angkat Bicara

Puan menjelaskan, Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI DPR akan bertugas untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurut politikus PDIP tersebut, pelibatan para pemangku kepentingan akan membuka ruang dialog yang dapat menghasilkan solusi terbaik.

Imbauan untuk Aksi yang Tertib

Terkait demo driver ojol, Puan mengimbau agar para pengemudi ojol menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Ia berharap tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada para ojol untuk melakukan demo secara tertib sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Baca juga : Driver Ojol Mau Demo Besar-besaran Besok, Kemnaker Angkat Bicara

Tuntutan Pengemudi Ojol kepada Pemerintah dan DPR

Diketahui, Asosiasi pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa akbar pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk menolak pemangkasan tarif yang dianggap menyalahi aturan. Adapun tuntutan mereka yakni:

  1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI, yakni Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 tahun 2022.
  2. Komisi V DPR RI diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), asosiasi, dan aplikator.
  3. Penetapan potongan aplikasi maksimal 10 persen.
  4. Revisi tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem Aceng, Slot, Hemat, Prioritas, dan lain-lain.
  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

13 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

18 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

18 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

22 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago