Nasional

DPR: Penurunan Tarif Ekspor ke AS Harus Diikuti Perlindungan Industri Lokal

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih meminta pemerintah memprioritaskan kepentingan nasional sebagai prioritas utama untuk menyikapi dinamika perdagangan global.

Menurutnya, pemerintah perlu lebih cermat mengantisipasi dampak kebijakan dagang negara-negara besar, mulai dari tarif tinggi era Trump hingga perubahan lanskap akibat BRICS dan tren deglobalisasi yang makin nyata.

Terkait tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS), dirinya memuji capaian pemerintah yang berhasil menurunkan tarif ekspor produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen pasca negosiasi dengan pemerintahan Donald Trump.

Langkah ini menjadi napas baru bagi para eksportir, terutama pelaku UMKM dan industri kerajinan Bali yang banyak bergantung pada pasar Amerika.

Baca juga : Bos BI Beberkan Dampak Positif dari Hasil Negosiasi Tarif Trump

“Ini prestasi. Tadinya teman-teman di Bali, terutama ASPH, sudah mulai deg-degan karena ekspor ke Amerika cukup besar, khususnya barang-barang seni. Hampir semua orang yang sudah sejahtera sedikit pasti mau punya barang seni, dan banyak asalnya dari Bali,” kata Demer, sapaan akrabnya, dinukil laman dpr.go.id, Kamis, 17 Juli 2025.

Meski begitu, legislator dari Bali ini mengingatkan agar pemerintah tidak berpuas diri. Menurutnya, tantangan tidak berhenti pada kebijakan AS semata.

Dengan munculnya blok-blok ekonomi baru seperti BRICS, serta intensnya tensi perang dagang antara AS dengan Cina dan Rusia, Gde mendorong agar hasil pertemuan Indonesia dengan BRICS maupun ASEAN segera diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis di tingkat kementerian.

Baca juga : APINDO Dorong Negosiasi Lanjutan Tarif Trump, Target di Bawah 19 Persen

“Jangan sampai lawatan puluhan jam Pak Presiden ke luar negeri hanya berhenti jadi headline, tapi tidak terimplantasikan di kementerian. Kalau tidak, yang gagal bukan Pak Prabowo, tapi kita di bawah ini yang tak mengeksekusi,” tegasnya.

Perdagangan Global Butuh Strategi Baru

Menyoroti tren deglobalisasi yang semakin menguat, Gde menilai bahwa negara-negara maju kini makin agresif dalam memproteksi pasar domestik.

Mereka menerapkan kebijakan tarif dan nontarif, memprioritaskan industri dalam negeri, bahkan mempertimbangkan ulang keanggotaan mereka di organisasi multilateral seperti WTO.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perdagangan lebih serius dalam merumuskan kebijakan penghalang (barrier) untuk melindungi industri strategis nasional.

Ia menekankan pentingnya hambatan berupa pajak (tax barrier) maupun kuota impor yang jelas agar tidak sembarangan membuka keran impor.

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

4 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago