Nasional

DPR: Pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM, Langkah Awal Kebangkitan Koperasi Nasional

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memecah Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) menjadi dua kementerian terpisah mendapat sambutan positif dari DPR RI.

Keberadaan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian UMKM menjadikan entitas tersendiri diharapkan bisa mendorong peningkatan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) ke depannya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid berkomentar bahwa dengan keberadaan Kemenkop sebagai kementerian tersendiri menjadi kabar gembira.

Hal itu karena sudah lebih dari 20 tahun Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berjuang untuk menyetarakan posisi koperasi dengan perusahaan milik negara, BUMN. Nurdin Halid menilai dengan pemisahan tersebut peluang bagi koperasi untuk tumbuh membesar semakin terbuka. 

“Kita sudah berjuang lama untuk itu (pemisahan), jadi UMKM tidak boleh disetarakan dengan koperasi tetapi koperasi harus disetarakan dengan BUMN yang mana ini sesuai dengan amanat konstitusi kita,” kata Nurdin Halid dalam keterangannya, Sabtu, 9 November 2024.

Baca juga : Kondisi Keuangan Bikin Khawatir? Simak 4 Tips Atasi Kecemasan Finansial ala Jagoan Kampus

Nurdin berharap Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dapat fokus membina koperasi-koperasi bermasalah agar kembali sehat dan berkembang.

Dia juga mendorong agar ada inovasi dalam meningkatkan jumlah anggota koperasi, dengan target dari 27 juta menjadi 50 juta anggota di masa depan.

“Kami tidak mendorong untuk lahirnya banyak koperasi tapi mendorong banyaknya masyarakat untuk berkoperasi sehingga diharapkan dari 27 juta rakyat Indonesia (menjadi anggota koperasi) menjadi 50 juta orang. Kalau bisa dua pertiga rakyat Indonesia berkoperasi,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk mempercepat revisi Undang-Undang Perkoperasian no 25 Tahun 1992.

Baca juga: Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Diakuinya bahwa payung hukum undang-undang koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai untuk diimplementasikan.

“Insyaallah bersama DPR dan pemerintah, dalam 100 hari ini atau paling tidak pada Januari-Februari kita sudah punya undang-undang koperasi yang baru,” ucapnya.

Titik Awal Pengembangan Koperasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) menilai pemisahan antara Kemenkop dan Kementerian UMKM menjadi titik awal untuk memastikan perjalanan koperasi sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi yang sebenarnya.

Dia mengakui bahwa koperasi yang selama ini identik dengan UMKM menjadikan perjalanan koperasi mengalami berbagai hambatan. 

“Memang harusnya antara koperasi dan UMKM itu harus dipisah supaya koperasi juga bukan sekadar ngurusin UMKM tapi bisa lebih besar dari itu. Di Singapura saja koperasinya maju bisa bahkan sampai bikin bank,” kata Eko Patrio.

Setelah pemisahan menjadi dua kementerian ini, Eko berharap ada upaya nyata dari Menkop Budi Arie untuk mengantarkan koperasi menjadi soko guru ekonomi bangsa yang sebenar-benarnya. Caranya yaitu dengan melakukan inovasi dan ekosistem koperasi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. 

“Cita-cita koperasi untuk menjadi Soko Guru Ekonomi itu harus, tapi bagaimana caranya yaitu dia harus inovatif harus mengikuti jejak jaman. Setiap zaman itu ada masanya dan setiap masa ada orangnya, ada ilmunya, ada teknologinya, dan itu harus dikembangkan,” kata Eko.

Baca juga : Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Eko mengajak masyarakat di Indonesia untuk mulai melirik kembali terhadap koperasi dan mau menjadi bagian dari anggota atau pengurus koperasi. Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin banyak di dalam koperasi, maka cita-cita untuk menjadikan koperasi Indonesia tumbuh besar akan semakin mudah direalisasikan.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya generasi Z, generasi milenial, anak muda untuk mencintai koperasi, ayo jadikan koperasi sebagai wadah ekonomi dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Sentuhan Irfan Setiaputra di Balik Moncernya Kinerja Garuda Indonesia

Jakarta - Berbicara soal maskapai Garuda Indonesia saat ini, maka tak bisa dilepaskan dari sosok… Read More

51 mins ago

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

10 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

11 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

12 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

12 hours ago