Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Fathan Subchi selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa dengan masuknya modal asing ke bank lokal dapat menopang sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Ia menerangkan, bahwa sektor UMKM di Indonesia tidak cukup hanya disupport oleh pemerintah. Namun, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, tanpa terkecuali lembaga perbankan.
“Ketika UMKM sudah ditanggung beban bunganya oleh pemerintah, maka apa selanjutnya. Bila tidak diinject lagi, maka (usaha tersebut) akan hilang,” ujarnya dalam diskusi InfobankTalkNews bertema ‘Peran Pemilik Dalam Mendukung Kinerja Bank: Potret Modal dan Likuiditas di Era New Normal’ di Jakarta,Kamis, 9 Juli 2020.
Maka dari itu, dirinya mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi bangsa, karena negara Indonesia terkenal memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik. Ia juga menekankan pentingnya good governance untuk mencegah moral hazard kembali terjadi, dan menyebabkan kerugian.
“Keberatan kami dari DPR adalah harus ada good governance, moral hazard, yang harus dijaga supaya tidak terulang lagi uang nasabah dipindahkan. Dan maka dari itu, media pun juga menjadi watchdog agar tidak terjadi lagi yang seperti ini,” terangnya.
Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi tidak menjadi minus, karena program pembangunan yang ekspansif dari pemerintah akan ditopang oleh adanya good governance yang baik, sehingga tidak ada moral hazard atau gangguan lainnya. (*) Steven
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More