Ilustrasi: Transfer data Indonesia ke Amerika Serikat. (Foto: istimewa)
Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta angkat suara mengenai salah satu poin dalam kesepakatan tarif impor AS-RI yang menyebutkan adanya transfer data WNI ke Amerika Serikat.
“Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” ujar Sukamta dalam keterangannya, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
Diketahui, GDPR (General Data Protection Regulation) adalah peraturan Uni Eropa (Uni Eropa) yang mengatur perlindungan data pribadi. Tujuannya adalah untuk memberikan kendali lebih besar kepada individu atas data pribadi mereka dan menyederhanakan peraturan untuk bisnis di seluruh UE.
Adapun organisasi yang melanggar GDPR dapat dikenakan denda hingga 4 persen dari omzet tahunan global mereka, atau 20 juta euro, tergantung mana yang lebih besar.
Baca juga : Transfer Data Jadi Bagian Kesepakatan Dagang RI-AS, Airlangga Ungkap Detailnya
“Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Mekanisme transfer data, lanjutnya, harus tunduk pada UU PDP yang sudah dimiliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.
Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT.
“Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga, kita berharap para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki,” ujarnya,
“Salah satunya kita perlu menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2,” tambahnya.
Baca juga : Ada Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI, Begini Respons Komdigi
“Ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP. Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu,” pungkasnya.
Pasal 56 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berbunyi:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More