Categories: Nasional

DPR Minta RUU Pertembakauan Harus Berpihak Pada IHT

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan seharusnya memperhatikan masukan dari semua stakeholder industri hasil tembakau (IHT), karena IHT telah memberikan pemasukan terhadap negara dalam bentuk cukai sebesar 9,5% dari total APBN per tahun. IHT juga menyerap jutaan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.

“Jika diperhatikan, ada 6,1 juta petani tembakau terlibat dalam industri ini, termasuk buruh, kios, sales dan orang-orang lain yang terlibat dalam bisnis ini. RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi industri hasil tembakau,” ujar anggota Komisi IX DPR, Muhammad Misbakhun di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Selain faktor-faktor tersebut, dia menilai, RUU ini nantinya dapat melindungi komoditas tembakau asli petani Indonesia. Industri hasil tembakau menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan olahan produk tembakau sebagai industri yang berbasis local content dan menjaga harmoni kehidupan sosial.

Namun, di dalam aturan pertembakauan, masih saja bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau. Selain itu, aturan yang ada saat ini juga belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif. “Misalnya undang-undang cukai, undang-undang pajak dan retribusi daerah,  sistem budidaya tanaman, undang-undang perkebunan,” ucapnya.

Usulan RUU pertembakauan, kata dia, bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia. “Amanat petani tembakau yang dititipkan ke saya harus dijaga dengan baik. Agar melindungi kelompok petani tembakau yang tak boleh dimarjinalkan, mudah-mudahan Baleg menghasilkan UU Tembakau yang akuntabel dan transparan serta melindungi petani,” papar Misbahkun.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengungkapkan, RUU Pertembakauan harus mengakomodir semua kepentingan pelaku IHT dari sektor hulu hingga hilir. Menurutnya, industri tembakau berbeda dengan komoditas-komoditas strategis pertanian lainnya, tembakau belum mendapatkan dukungan dan bantuan yang diperlukan untuk bisa meningkatkan produktivitas.

“Itu seperti pendampingan dan penyuluhan teknis pertanian, pemberian bibit unggul dan pupuk, pembangunan infrastruktur, serta akses terhadap peralatan pertanian yang lebih modern,” tukas Soeseno.

Akibatnya, lanjut Soeseno, tingkat produktivitas dan kualitas tembakau yang dihasilkan belum dapat mencukupi permintaan industri. Selain itu, minimnya bantuan yang diterima oleh petani tembakau semakin meningkatkan ongkos produksinya sehingga tidak kompetitif.

“Tata niaga pertanian yang kompleks juga menjadi salah satu hambatan utama perkembangan komoditas tembakau. Petani seringkali tidak mendapatkan akses langsung untuk menjual hasil panennya kepada pabrikan atau pemasok sehingga harus mengandalkan para pengepul, nilai keuntungan yang seharusnya diterima oleh petani sebagian besar akan hilang akibat peran pihak ketiga,” tambahnya.

Dia berharap, melalui RUU Pertembakuan, Baleg bisa membuat aturan agar pemerintah membantu menyederhanakan tata niaga pertanian tembakau sehingga kesejahteraan petani akan meningkat. Melalui program kemitraan antara petani dan pabrikan, tentunya akan menjawab tantangan besar pada sektor hulu.

“Tidak hanya produktivitas dan kualitas tembakau yang meningkat, tata niaga tembakau juga akan menaikkan insentif petani,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Asosiasi Petani Tembakai Indonesia, produksi tembakau selama beberapa tahun terakhir masih dibawah 200.000 ton, sedangkan permintaan pasar telah mencapai lebih dari 300.000 ton. Selisih tersebut terpaksa harus dipenuhi oleh impor. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago