Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah mendorong otoritas keuangan dan pemerintah membuka akses pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui bursa saham UMKM yang aksesibel di lantai bursa agar pembiayaan tidak bertumpu pada dana APBN yang jumlahnya terbatas.
Selama ini, bursa saham di Indonesia terlalu bias usaha besar. Sehingga tak heran bila pada akhirnya jumlah emiten tidak bertambah signifikan dari tahun ke tahun. Karena itu, lantai bursa keuangan perlu diisi oleh kelompok usaha skala UMKM. “Otoritas bursa tinggal memastikan kelayakan dan kesehatan usaha, sekaligus prospek bisnisnya,” ujar Said seperti dikutip di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Menurutnya, APBN Tahun 2021 akan menghadapi tantangan yang berat ke depan. Hal ini diperparah situasi ekonomi global berkembang sangat dinamis, penuh dengan ketidakpastian. Karena itu, fokus penyusunan RAPBN harus diarahkan pada upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan melakukan berbagai transformasi struktural yang berkelanjutan.
“RAPBN yang disusun kredibel dalam membaca masalah pada tahun 2021. Sebab kekusutan masalah sektor ekonomi akibat covid-19 menjadi tali-temali kusut sekaligus pelik. Saya kira, perlu kejernihan pemikiran agar kebijakan yang kita susun pada tahun depan akurat mengurai kusutnya masalah,” jelasnya.
Said mengatakan situasi pandemi covid-19 ini membutuhkan kebijakan extraordinary yang berdampak pada postur APBN 2021. Sebab APBN 2021 akan menjadi faktor kunci dalam orkestra pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, dia menyarankan agar APBN 2021 fokus pada beberapa hal. Pertama, menjaga kelangsungan program Bantuan Sosial (Bansos) yang beragam. Program ini untuk menjaga daya beli rumah tangga kelompok bawah.
“Kebijakan ini harus ada dengan pembaruan data dan efisiensi penyaluran. Sehingga program Bansos efektif sebagai automatic stabilizer,” terangnya.
Kedua, intervensi hulu sampai hilir pada sektor UMKM, khususnya sektor primer dan ekspor, mengingat sumbangsih UMKM pada PDB sebesar 60%. “Evaluasi terhadap intervensi sektor UMKM pada tahun ini adalah keterlambatan penyaluran likuiditas. Pembatasan sosial dimulai Per Maret 2020, tetapi penyaluran bantuan likuiditas untuk UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada perbankan baru mulai Juli 2020,” ucapnya.
Menurutnya, keterlambatan bantuan ini berkonsekuensi menahan laju pemulihan ekonomi. Per Juli 2020 survei ADB, dari 60 juta UMKM sebanyak 48,6% diantaranya sudah tutup usaha.
Ketiga, mitigasi terhadap seluruh resiko keuangan yang dihadapi oleh BUMN. Sebab kegagalan aksi korporasi BUMN ditahun sulit seperti saat ini, apalagi BUMN strategis akan berkonsekuensi pada penggunaan APBN sebagai “last resort”. “Secepatnya pula, pada tahun ini seluruh tanggungan pemerintah terhadap BUMN segera diselesaikan, sehingga pertanggungan tidak berefek hingga tahun depan,” sarannya.
Keempat, lanjut dia, kebijakan fiskal ekspansif melalui penambahan utang pemerintah pada tahun depan harus mampu dikompensasi dengan peningkatan rasio penerimaan negara, baik pajak maupun non pajak. Untuk itu, berbagai kemudahan dan insentif perpajakan tahun depan harus mulai selektif. Hanya sektor-sektor strategis dan perlu recovery dari dampak covid-19 yang mendapat fasilitas perpajakan.
Target penambahan penerimaan pada tahun depan sebagai bukti belanja pemerintah harus punya dampak ekonomi. Salah satu ukuran punya dampak ekonomi adalah bertambahnya basis penerimaan kita. Bila rasio utang naik, tapi rasio penerimaan tidak naik dalam beberapa tahun fiskal menandakan belanja pembangunannya tidak produktif.
“Kita memaklumi, penerimaan tahun ini, khususnya sektor perpajakan turun. Turunnya perpajakan tahun ini memang kita rencanakan,” imbuhnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini menegaskan, bahwa penurunan penerimaan perpajakan tahun ini juga sebagai konsekuensi dari fasilitas perpajakan yang digunakan untuk membantu pelaku usaha. “Namun capaian rasio pajak kita memang cenderung menurun beberapa tahun ini,” ulasnya.
Sekedar mengingatkan, rasio perpajakan beberapa tahun terakhir cenderung turun sejak tahun 2012 sampai sekarang. Tahun 2012 rasio perpajakan sempat 14% PDB, terus melandai 2014 menjadi 13,1%, 2017 menjadi 10,1% dan tahun 2019 menjadi 9,7%. Sebaliknya rasio utang malah naik, akibat covid-19 dinaikkan sampai 36% pada tahun ini. Maka kenaikan rasio utang harus mampu dibayar pemerintah dengan kenaikan rasio penerimaan mulai tahun depan.
Kelima, bauran kebijakan fiskal dan moneter, terutama skema burden sharing pada tahun depan perlu di kembangkan kerjasamanya antara pemerintah dan BI. “BI juga harus lebih antisipastif dalam kebijakan currency, dan devisa, sebab pertumbuhan PDB kita yang signifikan seolah tiada arti bila tergerus oleh selisih kurs yang tajam depresiasinya,” terang politisi senior PDI Perjuangan ini.
Per Desember 2010, kurs transaksi BI masih pada level rata-rata Rp9.000/USD, kini Juli 2020 pada kisaran Rp14.600/ USD.
Keenam, skema partisipasi pembiayaan, khususnya yang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) harus mulai melibatkan seluas-luasnya rakyat. Hal ini secara perlahan mengurangi proporsi kepemilikan asing untuk mengurangi resiko ekonomi dan politik. Jepang jelas Said rasio utangnya terhadap PDB mencapai 230%. Namun surat utang Jepang dijual ke rakyatnya sendiri lebih dari 70%.
“Saya kira, Kementrian Keuangan dan BI sebaiknya lebih agresif mendorong pembelian SBN kita dominan dimiliki rakyat sendiri. Literasi dan kemudahan pembelian SBN perlu difasilitasi,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More