Categories: Ekonomi dan Bisnis

DPR Minta Persoalan Pajak Air Permukaan Inalum Diselesaikan

Jakarta–Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir meminta pemerintah pusat untuk mencarikan solusi persoalan pajak air permukaan (PAP) yang masih terus menghantui PT PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Pasalnya, hingga saat ini, perusahaan pelat merah tersebut masih tetap merasa keberatan dengan tingginya PAP.

Hal ini dikatakan Hafisz menanggapi keberatan dan protes PT Inalum. Perusahaan milik BUMN tersebut keberatan dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menagih pajak air permukaan (PAP) terhadap Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3, di mana pajak selama 1 tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai Rp500 miliar lebih. Oleh karenanya, PT Inalum meminta Pemprov Sumut untuk mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.

Melihat kondisi ini, Komisi VI DPR RI tak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, apalagi Inalum merupakan salah satu BUMN yang cukup besar memberikan keuntungan bagi negara.

“Sepanjang ini Inalum cukup moncer dalam hal mencetak laba. Saya kira pemerintah pusat dan kementerian terkait serta Pemda Sumut yang harus clear-kan,” kata Hafisz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.

Hafisz menyayangkan persoalan tersebut bisa berlarut-larut. Padahal semestinya bisa cepat diatasi karena keduanya sama-sama bagian dari pemerintahan.

Hal ini penting segera diselesaikan, agar Inalum sebagai bagian dari BUMN segera bisa melakukan pengembangan usahanya dan tidak lagi menemui kendala birokrasi.

“Jadi ini kan urusan pemerintah dengan pemerintah (BUMN). Alangkah baiknya segera diselesaikan,” jelasnya.

Komisi VI pun menyarankan agar ada perbaikan aturan birokrasi dalam industri dan dunia usaha. Tujuannya agar tercapai pertumbuhan ekonomi sesuai target.

Sementara itu, Pakar dan Praktisi Hukum Indonesia, Prof. Dr Bismar Nasution, SH, MH menjelaskan, dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu ditafsirkan hanya untuk pembangkit listrik PLN (Persero), maka terhadap PT Inalum (Persero) dikenakan harga dasar Air Permukaan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industri berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Pergubsu, sehingga jumlah pajak terhutang PT Inalum (Persero) menjadi sangat besar karena dihitung berdasarkan kubikasi air mengalir.

“Hal inilah yang menjadi kurang adil bagi PT Inalum (Persero) yang pada kenyataannya menggunakan air permukaan yang cukup besar dalam rangka menjalankan PLTA,” katanya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Cara Adira Finance Membaca Arah Pembiayaan di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance mengedepankan solusi pembiayaan relevan dengan kondisi daya beli dan perilaku konsumen… Read More

10 hours ago

Penetrasi Asuransi Masih Rendah, Ini Strategi Sun Life Indonesia di 2026

Poin Penting Sun Life Indonesia menitikberatkan edukasi finansial, perluasan akses asuransi, dan inovasi layanan berbasis… Read More

11 hours ago

Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Mandiri, AASI Beri Apresiasi

Poin Penting Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS)… Read More

12 hours ago

Segini Kekayaan Thomas Djiwandono yang Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Poin Penting Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung usai lolos fit… Read More

12 hours ago

Rupiah Ditutup Menguat, Efek Thomas Djiwandono Terpilih Jadi DG BI?

Poin Penting Nilai tukar rupiah menguat 0,23 persen ke level Rp16.782 per dolar AS setelah… Read More

13 hours ago

Tok! Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda… Read More

14 hours ago