DPR Minta Pemerintah Tak Keluarkan Izin Impor Bulog

DPR Minta Pemerintah Tak Keluarkan Izin Impor Bulog

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, menahan izin impor bawang putih 100 ribu ton yang akan dilakukan oleh Bulog. Karena dinilai tak ada unsur urgensi pemberian keistimewaan kepada Bulog, untuk mengimpor tanpa wajib tanam. Apalagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menyatakan akan menelisik penunjukkan impor ini.

“Kalau tidak ada alasan yang mendesak, yaa diclearkan lebih dahulu. Ditahan saja dulu rekomendasinya, paling tidak sampai ada penjelasan terkait alasan pemberian hak istimewa,” ujar Anggota Komisi IV Zainut Tauhid Sa’adi, dalam keterangannya seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.   

Menurutnya, penugasan impor bawang putih kepada Bulog hanya dapat dilakukan saat komoditas itu berada dalam masa kritis. Hal ini sejalan dengan tugas Bulog sebagai stabilisator harga. Dirinya pun menilai, kondisi kini tidak dalam masa kritis. Apalagi proses pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari pihak swasta, pasalnya sudah berproses. Untuk ini, pemerintah harus memberikan penjelasan ke publik agar tak ada kecurigaan.

“Pertanyaannya apakah saat ini kondisi bawang putih sudah dianggap kritis? Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik biar tidak ada kecurigaan dibalik pemberian izin impor tersebut,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan, dewan akan menanyakan penugasan itu kepada Kementerian Pertaniandan lembaga terkait lainnya. “Kami akan menggali lebih jauh apa alasannya. Pemberian hak istimewa Bulog itu. Kenapa Bulog tidak diperlakukan sama dengan importir lain. Harusnya diberlakukan hal yang sama dengan importir lain sehingga tidak ada monopoli,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa pemerintah perlu mengevaluasi penugasan Bulog sebagai importir bawang putih itu. Pasalnya, penerbitan rekomenasi impor harus sesuai degan perturan yang berlaku. “Kalau sesuai regulasi tak ada masalah. Tapi diskresi ini perlu diperdalam dan evaluasi lagi,” kata dia.

Hal senada sebelumnya dikemukakan oleh Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro. Ia meminta mengevaluasi kebijakan itu. Kebijakan itu berpeluang membuat Bulog melakukan monopoli. “Bulog tak dapat melakukan impor bawang putih sendirian. Apabila hendak melakukan impor, pemerintah harus memberikan kuota kepada perusahaan swasta agar terhindar dari monopoli,” paparnya.

Di kesempatan berbeda, Kementerian Pertanian sendiri, masih membuka keran impor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Belasan perusahaan telah mengajukan RIPH, dan enam diantaranya sudah mengantongi rekomendasi sebanyak 90 ribu ton.

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Mohammad Ismail Wahab, importir umum, atau swasta tetap mengimpor seperti biasa meski BUMN Bulog ditugaskan pemerintah untuk mengimpor juga. “100 ribu impor Bulog itu kan penugasan dari Kemenko Perekonomian, yang importir umum tetap berproses, dan kewajiban 5 persen tetap berlaku untuk importir umum,” jelasnya.

Kebutuhan bawang putih di dalam negeri, setiap tahunnya memang mencapai sekitar 560 ribu ton. Kini, pihaknya menilai ada kekurangan yang bisa menaikkan harga. Pembebasan Bulog dari kewajiban tanam 5 persen diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian. “Jadi saya tegaskan, untuk impor Bulog itu bukan diskresi, tapi ada aturan khusus. Kalau diskresi itu artinya dibolehkan melanggar aturan, ada pola kedua yang memungkinkan BUMN diberi tugas oleh pemerintah,” jelasnya.  

Menurutnya, tak ada importir yang keberatan atau cemburu dengan Bulog yang tidak harus menanam 5 persen bawang dari jumlah yang diimpornya. “Itu kan masing-masing, tidak ada cemburu begitu, apalagi ini kan tugas dari pemerintah,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News