Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Yulius Satria Wijaya
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia meminta pemerintah segera membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit untuk menangani persoalan tersebut secara langsung.
Menurut Zainul, dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data. Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berperan dalam eksekusi kebijakan.
Baca juga: DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan administratif.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Zainal dinukip laman DPR, Minggu, 15 Februari 2026.
Berdasarkan data, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120.000 pasien kategori katastropik. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif BPJS Kesehatan.
“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” jelas politisi Fraksi PKB ini.
Zainul menambahkan, dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.
“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” paparnya.
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi BPJS: Minggu Depan Cair
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk mencegah kasus pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.
Zainul berharap langkah proaktif, kolaboratif, dan berbasis data akurat dapat memastikan proses validasi kepesertaan PBI berjalan tuntas tanpa menimbulkan gejolak baru pada kemudian hari. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More
Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More