Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Yulius Satria Wijaya
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia meminta pemerintah segera membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit untuk menangani persoalan tersebut secara langsung.
Menurut Zainul, dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data. Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berperan dalam eksekusi kebijakan.
Baca juga: DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan administratif.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Zainal dinukip laman DPR, Minggu, 15 Februari 2026.
Berdasarkan data, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120.000 pasien kategori katastropik. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif BPJS Kesehatan.
“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” jelas politisi Fraksi PKB ini.
Zainul menambahkan, dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.
“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” paparnya.
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi BPJS: Minggu Depan Cair
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk mencegah kasus pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.
Zainul berharap langkah proaktif, kolaboratif, dan berbasis data akurat dapat memastikan proses validasi kepesertaan PBI berjalan tuntas tanpa menimbulkan gejolak baru pada kemudian hari. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipicu premi risiko global, meski fundamental… Read More
Poin Penting BI proyeksikan ekonomi kuartal I 2026 tetap tinggi, didorong konsumsi rumah tangga, stimulus… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,43 persen ke level 8.274,08 pada Kamis (19/2/2026). Sebanyak 366… Read More
Poin Penting BI mencatat kredit perbankan Januari 2026 tumbuh 9,96 persen yoy, naik tipis dari… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk fokus jaga kualitas pembiayaan lewat strategi ekosistem dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan 2025 melambat ke 9,69% (yoy), dipicu turunnya permintaan kredit konsumsi… Read More