Headline

DPR Minta OJK Segera Umumkan Bank Berdampak Sistemik

Jakarta–Komisi XI DPR-RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengumumkan terkait dengan daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB).

Hal ini, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Soepriyanto, seiring dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait bank sistemik, lantaran bank-bank itu bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Pengumuman bank sistemik ini sebagai bagian dari prinsip keadilan. Sehingga pihak otoritas wajib mengumumkannya ke publik,” ujar Soepriyanto di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Di mengatakan, prinsip keadilan ini menjadi penting. Oleh sebab itu, jangan sampai nantinya UU PPKSK ini malah diajukan oleh publik untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena bank-bank yang dianggap sitemik itu tidak banyak. Ada sekitar 9-11 bank dari total 119 bank nasional,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, begitu daftar bank sistemik tersebut diumumkan, maka publik juga harus mengetahui terkait rasio kecukupan moda dan rasio likuiditasnya. “Agar dalam penangannnya nanti, kalau terjadi apa-apa lebih mudah diketahui, bank itu masalah di solvabilitasnya atau di likuiditasnya,” ujar dia.

Dengan diumumkannya daftar bank berdampak sistemik tersebut, dirinya meyakini tidak akan terjadi rush (pengambilan uang nasabah secara besar-besaran). “Kalau rush, tidak lah. Lagian kalau misalkan dia sudah jadi nasabah di Bank Mandiri misalnya, kalau Bank Mandiri diumumkan sebagai salah satu bank sistemik, tidak mungkin nasabah itu akan lari ke bank lain,” paparnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20 bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

4 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

4 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

5 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

5 hours ago