Headline

DPR Minta OJK Segera Umumkan Bank Berdampak Sistemik

Jakarta–Komisi XI DPR-RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengumumkan terkait dengan daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB).

Hal ini, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Soepriyanto, seiring dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait bank sistemik, lantaran bank-bank itu bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Pengumuman bank sistemik ini sebagai bagian dari prinsip keadilan. Sehingga pihak otoritas wajib mengumumkannya ke publik,” ujar Soepriyanto di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Di mengatakan, prinsip keadilan ini menjadi penting. Oleh sebab itu, jangan sampai nantinya UU PPKSK ini malah diajukan oleh publik untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena bank-bank yang dianggap sitemik itu tidak banyak. Ada sekitar 9-11 bank dari total 119 bank nasional,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, begitu daftar bank sistemik tersebut diumumkan, maka publik juga harus mengetahui terkait rasio kecukupan moda dan rasio likuiditasnya. “Agar dalam penangannnya nanti, kalau terjadi apa-apa lebih mudah diketahui, bank itu masalah di solvabilitasnya atau di likuiditasnya,” ujar dia.

Dengan diumumkannya daftar bank berdampak sistemik tersebut, dirinya meyakini tidak akan terjadi rush (pengambilan uang nasabah secara besar-besaran). “Kalau rush, tidak lah. Lagian kalau misalkan dia sudah jadi nasabah di Bank Mandiri misalnya, kalau Bank Mandiri diumumkan sebagai salah satu bank sistemik, tidak mungkin nasabah itu akan lari ke bank lain,” paparnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20 bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

10 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

10 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

13 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

14 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

15 hours ago