Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir dan Komisi VI DPR RI hari ini (04/07), menggelar Rapat Kerja pengambilan keputusan terhadap usulan BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan Inisiatif Corporate Action 2022
Jakarta — Kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG senilai Rp5,8 triliun yang melibatkan PT Titan Infra Energy akhirnya sampai ke DPR RI.
Hal itu terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pengawasan Penegakan Hukum terkait dengan pengaduan masyarakat bersama Kejaksaan Agung dan Polri di ruang Komisi III DPR, Senin, 27 Juni 2022.
RDP digelar tertutup ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Sementara Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Pimpinan komisi III DPR Desmond Mahesa menyatakan, panja komisi III DPR pengawasan penegakan hukum ini salah satunya membahas persoalan kredit macet PT Titan Infra Energy pada Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG senilai Rp5,8 triliun yang berpotensi merugikan negara.
“Panja penegakan hukum tentunya ingin semua hal yang merugikan negara itu disidik (penyidikan). Makanya kita dorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih konkret,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Desmond menyatakan, Panja Pengawasan Penegakan Hukum ini bakal menggelar rapat-rapat lanjutan dengan memanggil aparat penegak hukum. Bahkan, kata Desmond, pihaknya meminta laporan secara triwulan terkait dengan penanganan kasus.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan bahwa Panja Pengawasan penegakan Hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di tiga bank.tersebut. Dan Panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.
Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan sindikasi Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG.
Bank Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dolar AS atau senilai Rp Rp3,9 triliun. Sementara, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 trilun, sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp5,8 triliun, hampir Rp6 triliun.
Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/ Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80% disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.
Akibat dari ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejaksaan Agung. (*) DW
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More