News Update

DPR Kritisi Kebijakan Pengenaan Biaya Top Up e-Money

Jakarta– Terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia (BI) Nomor 19/10/PADG 2017 yang mengatur tentang pengenaan biaya isi saldo (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen menuai kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menilai, masyarakat seharusnya tidak perlu diberatkan dan dijadikan sebagai korban atas imbas peningkatan pendapatan perbankaan dan para pelaku ritel melalui aplikasi berbasis teknologi.

“Dengan pesatnya teknologi sistem pembayaran saat ini, biaya yang dibayar oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran seharusnya semakin mudah dan murah, bahkan gratis,” ungkap Hendrawan Supratikno saat ditemui di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Dirinya juga menegaskan, kedepannya regulasi mengenai pengenaan biaya topup ini juga jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat.

Hendrawan menilai, bila BI membiarkan regulasi pengenaan biaya kepada masyarakat, akan berdampak kepada semakin lesunya daya beli masyarakat dan semakin membuat masyarakat tidak antusias menggunakan e-money.

Dirinya mengaku pihaknya di DPR sedang merancang pertemuan dengan pihak BI guna mendengarkan penjelasan langsung dari BI.

“Kami di Komisi XI DPR, ingin mendengar penjelasan langsung dari BI terkait telah dikeluarkannya PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yang salah satu di dalamnya mengatur biaya isi ulang uang elektronik. Namun, kami belum menjadwalkan pemanggilan BI untuk membahas hal tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1500. Sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo diatas Rp200.000. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Gak Perlu Pusing, Begini Cara Nanovest Bikin Pemula Langsung Bisa Investasi

Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More

49 mins ago

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

4 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

8 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

9 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

11 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

12 hours ago