News Update

DPR Kritisi Kebijakan Pengenaan Biaya Top Up e-Money

Jakarta– Terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia (BI) Nomor 19/10/PADG 2017 yang mengatur tentang pengenaan biaya isi saldo (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen menuai kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menilai, masyarakat seharusnya tidak perlu diberatkan dan dijadikan sebagai korban atas imbas peningkatan pendapatan perbankaan dan para pelaku ritel melalui aplikasi berbasis teknologi.

“Dengan pesatnya teknologi sistem pembayaran saat ini, biaya yang dibayar oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran seharusnya semakin mudah dan murah, bahkan gratis,” ungkap Hendrawan Supratikno saat ditemui di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Dirinya juga menegaskan, kedepannya regulasi mengenai pengenaan biaya topup ini juga jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat.

Hendrawan menilai, bila BI membiarkan regulasi pengenaan biaya kepada masyarakat, akan berdampak kepada semakin lesunya daya beli masyarakat dan semakin membuat masyarakat tidak antusias menggunakan e-money.

Dirinya mengaku pihaknya di DPR sedang merancang pertemuan dengan pihak BI guna mendengarkan penjelasan langsung dari BI.

“Kami di Komisi XI DPR, ingin mendengar penjelasan langsung dari BI terkait telah dikeluarkannya PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yang salah satu di dalamnya mengatur biaya isi ulang uang elektronik. Namun, kami belum menjadwalkan pemanggilan BI untuk membahas hal tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1500. Sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo diatas Rp200.000. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago