Keuangan

DPR: Kasus DNA Pro Bisa jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal

Jakarta – Kalangan DPR mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto. Padahal sebelumnya ada sejumlah aset kripto yang bermasalah dan merugikan nasabah.

“Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal,” kata Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut Rudi, kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp551 miiliar bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto illegal. “Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan,” ungkapnya.

Legislator Nasdem ini menjelaskan bahwa Indonesia ini menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan, karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim. “Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro,” tegasnya.

Menurutnya, Bappebti jangan mudah begitu saja memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini. “Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Bahkan dirinya menduga adanya coin-coin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas. Dalam prakteknya, diduga ada perusahaan yang menjual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar.

Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto. Makanya, sepanjang tidak ada punya aturan ketat  untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka sebaiknya tidak dikeluar izinnya.

“Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekedar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab,” paparnya.

Lebih lanjut Rudi mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto illegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti. “DPR medesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

33 mins ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

2 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

3 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

3 hours ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

3 hours ago