Nasional

DPR Ingatkan Pemda Tak Mengandalkan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak kepada masyarakat, khususnya terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia meminta pemda untuk lebih mengedepankan inovasi dan efisiensi anggaran, daripada hanya mengandalkan kenaikan pajak yang dinilai sebagai langkah instan namun berisiko tinggi.

Deddy turut mengkritik langkah sejumlah pemda yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD.

Menurutnya, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca juga : Profil dan Harta Kekayaan Endah Subekti, Bupati yang Ngamuk-Banting Asbak ke Penipu ‘ASN’

“Meningkatkan PAD dengan cara apa? Dengan cara yang paling gampang menaikan pajak, saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikan pajak,” ujar Dedy, dinukil dpr.go.id, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan pajak daerah sering kali dipicu oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah. Dalam situasi seperti ini, ia menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah.

“Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.

Baca juga : Wow! Segini Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Ogah Mundur Meski Didemo Warga

Lebih lanjut, Deddy mengingatkan penetapan tarif pajak daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Untuk mendapatkan pajak, ekonomi harus bergerak, tidak bisa pajak sangat tinggi tanpa ada stimulus lain yang mendukung.

Diketahui, belakangan ramai pemberitaan sejumlah pemda memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD. Salah satunya, kebijakan pajak Bupati Pati Sadewo.

Kebijakan yang rencananya ditelurkan Bupati Pati Sudewo berupa kenaikan PBB hingga 250 persen memicu gelombang protes warganya.

Aksi demontrasi besar-besaran digelar warga pada Rabu (13/8), menuntut sang bupati lengser dari jabatannya, hanya 5 bulan usai dilantik pada 20 Februari lalu.

Meski didemo, Bupati Pati Sudewo menolak mundur. Menurutnya, dia menjadi Bupati Pati dipilih secara konstitusional. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

60 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/3): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

1 hour ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

1 hour ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Rawan Terkoreksi, Berikut 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745–6.849, namun skenario terbaik berpotensi menguat ke… Read More

1 hour ago

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

3 hours ago