Ekonomi dan Bisnis

DPR: Holding Migas Berdampak ke Perekonomian

Jakarta–Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa.

“Pembentukan ‘holding‘ Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR,” katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN. Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43% sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.

“Jadi, kalau di-‘holding‘ belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara,” ujarnya.

Lalu, lanjut politisi PKB tersebut, hingga saat ini, belum ada peta jalan (roadmap) tata kelola migas, sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Kemudian, dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini, RUU BUMN sebagai revisi UU No 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR.

“Artinya, aturan terkait perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya,” katanya.

Kalau mengacu pada UU 19/2003, tambahnya, maka pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN.

“Dengan perubahan status itu, maka semestinya tidak begitu saja dibentuk ‘holding‘. Apalagi PGN yang sahamnya sudah terbuka,” ujarnya.

Siti juga mengatakan, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR, karena pendanaannya lewat APBN.

“Sampai kini, rencana ‘holding‘ PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR,” katanya. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago