Categories: Perbankan

DPR Dukung Aturan Pembukaan Rekening Valas WNA

Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK terkait pembukaan rekening valas bagi warga asing, akan berdampak langsung bagi sistem keuangan nasional. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peraturan penyederhanaan pembukaan rekening valas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad di Jakarta Rabu, 16 September 2015. “Langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan langkah terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka account di Indonesia,” ujarnya.

Dengan relaksasi aturan pembukaan rekening valas bagi WNA, kata dia, maka jumlah account yang bisa dijaring dari WNA sangatlah besar. “Contohnya saja, berapa ribu ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia, itu banyak,” tukas Fadel.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Misbakhun menambahkan, selama ini, banyak WNA yang enggan untuk membuka rekening valas di Indonesia lantaran persyaratan yang begitu rumit. Padahal potensi valas yang bisa dijaring dari WNA ini sangatlah besar.

“Dengan kemudahan ini, maka cukup paspor saja, akan sangat memudahkan bagi WNA untuk membuka rekening di Indonesia, dan saya optimis potensi valas yang bisa dijaring cukup besar,” ujar Misbakhun.

Terlebih dalam aturan tersebut, OJK telah memberikan penggolongan yang fleksibel bagi WNA yang akan membuka rekeningnya. Pembatasan pun dinilai tidak memberatkan WNA, bahkan akan sangat membantu.

Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut, tentu akan berdampak langsung dan dapat dirasakan bagi sistem keuangan nasional, yang selanjutkan akan ikut membantu terciptanya stabilitas makroprudential.

“Kebijakan OJK itu langsung menyentuh masyarakat dan memberikan dampak, sehingga saya kira relaksasi aturan valas ini akan sangat membantu bagi pasok valas di dalam negeri,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) untuk relaksasi pembukaan rekening WNA, direncakan akan segera keluar di Minggu ketiga bulan September 2015 ini.

Menurutnya, peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing itu diyakini akan membuat turis atau warga asing utamanya frequent visitor untuk menempatkan uangnya di bank-bank dalam negeri.

“Misalnya di sini ada anaknya kuliah atau ada bisnis kecil-kecilan di Mangga Dua, daripada dia bawa cash, harus cari money changer, mending dia buka rekening di sini. Lainnya, misalnya tetangga punya rekening di negara tetangga, katakanlah dia simpan Singapore Dollar, kalau dia taruh di sana tabungan, kan praktis enggak ada hak. Kalau dia buka di sini spread-nya kan signifikan jadi itu daya tarik juga,” tutup dia. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

9 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

13 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

16 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago