Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK terkait pembukaan rekening valas bagi warga asing, akan berdampak langsung bagi sistem keuangan nasional. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peraturan penyederhanaan pembukaan rekening valas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad di Jakarta Rabu, 16 September 2015. “Langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan langkah terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka account di Indonesia,” ujarnya.
Dengan relaksasi aturan pembukaan rekening valas bagi WNA, kata dia, maka jumlah account yang bisa dijaring dari WNA sangatlah besar. “Contohnya saja, berapa ribu ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia, itu banyak,” tukas Fadel.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Misbakhun menambahkan, selama ini, banyak WNA yang enggan untuk membuka rekening valas di Indonesia lantaran persyaratan yang begitu rumit. Padahal potensi valas yang bisa dijaring dari WNA ini sangatlah besar.
“Dengan kemudahan ini, maka cukup paspor saja, akan sangat memudahkan bagi WNA untuk membuka rekening di Indonesia, dan saya optimis potensi valas yang bisa dijaring cukup besar,” ujar Misbakhun.
Terlebih dalam aturan tersebut, OJK telah memberikan penggolongan yang fleksibel bagi WNA yang akan membuka rekeningnya. Pembatasan pun dinilai tidak memberatkan WNA, bahkan akan sangat membantu.
Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut, tentu akan berdampak langsung dan dapat dirasakan bagi sistem keuangan nasional, yang selanjutkan akan ikut membantu terciptanya stabilitas makroprudential.
“Kebijakan OJK itu langsung menyentuh masyarakat dan memberikan dampak, sehingga saya kira relaksasi aturan valas ini akan sangat membantu bagi pasok valas di dalam negeri,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) untuk relaksasi pembukaan rekening WNA, direncakan akan segera keluar di Minggu ketiga bulan September 2015 ini.
Menurutnya, peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing itu diyakini akan membuat turis atau warga asing utamanya frequent visitor untuk menempatkan uangnya di bank-bank dalam negeri.
“Misalnya di sini ada anaknya kuliah atau ada bisnis kecil-kecilan di Mangga Dua, daripada dia bawa cash, harus cari money changer, mending dia buka rekening di sini. Lainnya, misalnya tetangga punya rekening di negara tetangga, katakanlah dia simpan Singapore Dollar, kalau dia taruh di sana tabungan, kan praktis enggak ada hak. Kalau dia buka di sini spread-nya kan signifikan jadi itu daya tarik juga,” tutup dia. (*)
Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada November 2024 sebesar 10,79 persen secara… Read More
Jakarta - PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) menyatakan siap memenuhi permintaan tepung terigu yang diperkirakan… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More
Jakarta – Raksasa e-commerce asal China, Alibaba Group mendadak mengumumkan akan menjual unit departemen store… Read More