Categories: Perbankan

DPR Dukung Aturan Pembukaan Rekening Valas WNA

Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK terkait pembukaan rekening valas bagi warga asing, akan berdampak langsung bagi sistem keuangan nasional. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peraturan penyederhanaan pembukaan rekening valas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad di Jakarta Rabu, 16 September 2015. “Langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan langkah terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka account di Indonesia,” ujarnya.

Dengan relaksasi aturan pembukaan rekening valas bagi WNA, kata dia, maka jumlah account yang bisa dijaring dari WNA sangatlah besar. “Contohnya saja, berapa ribu ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia, itu banyak,” tukas Fadel.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Misbakhun menambahkan, selama ini, banyak WNA yang enggan untuk membuka rekening valas di Indonesia lantaran persyaratan yang begitu rumit. Padahal potensi valas yang bisa dijaring dari WNA ini sangatlah besar.

“Dengan kemudahan ini, maka cukup paspor saja, akan sangat memudahkan bagi WNA untuk membuka rekening di Indonesia, dan saya optimis potensi valas yang bisa dijaring cukup besar,” ujar Misbakhun.

Terlebih dalam aturan tersebut, OJK telah memberikan penggolongan yang fleksibel bagi WNA yang akan membuka rekeningnya. Pembatasan pun dinilai tidak memberatkan WNA, bahkan akan sangat membantu.

Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut, tentu akan berdampak langsung dan dapat dirasakan bagi sistem keuangan nasional, yang selanjutkan akan ikut membantu terciptanya stabilitas makroprudential.

“Kebijakan OJK itu langsung menyentuh masyarakat dan memberikan dampak, sehingga saya kira relaksasi aturan valas ini akan sangat membantu bagi pasok valas di dalam negeri,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) untuk relaksasi pembukaan rekening WNA, direncakan akan segera keluar di Minggu ketiga bulan September 2015 ini.

Menurutnya, peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing itu diyakini akan membuat turis atau warga asing utamanya frequent visitor untuk menempatkan uangnya di bank-bank dalam negeri.

“Misalnya di sini ada anaknya kuliah atau ada bisnis kecil-kecilan di Mangga Dua, daripada dia bawa cash, harus cari money changer, mending dia buka rekening di sini. Lainnya, misalnya tetangga punya rekening di negara tetangga, katakanlah dia simpan Singapore Dollar, kalau dia taruh di sana tabungan, kan praktis enggak ada hak. Kalau dia buka di sini spread-nya kan signifikan jadi itu daya tarik juga,” tutup dia. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

10 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago