News Update

DPR Dorong Penguatan LPS Untuk Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan

Jakarta – Untuk menghadapi risiko dari dampak pandemi yang merambat ke sektor keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong perlunya penguatan dan perluasan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, perlu adanya kewenangan preventif untuk LPS sehingga bisa mendeteksi lebih dini gejala-gejala tidak kondusif yang timbul dalam lembaga keuangan. Untuk itu, LPS harus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan( OJK) sebagai badan pengawas.

“Kita minta LPS supaya dikasih semacam preventif condition. Jadi LPS bersama OJK bisa mendeteksi bank-bank yang mengalami situasi yang tidak kondusif, mengalami situasi yang kekurangan likuiditas atau bank-bank yang tidak GCG atau bank-bank yang melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK),” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam public discussion dengan tema ‘Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan’ yang digelar Infobank, Selasa 22 September 2020.

Sebelumny, kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal.

Menurutnya, LPS dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

PP ini juga memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 PP tersebut diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago