News Update

DPR Dorong Penguatan LPS Untuk Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan

Jakarta – Untuk menghadapi risiko dari dampak pandemi yang merambat ke sektor keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong perlunya penguatan dan perluasan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, perlu adanya kewenangan preventif untuk LPS sehingga bisa mendeteksi lebih dini gejala-gejala tidak kondusif yang timbul dalam lembaga keuangan. Untuk itu, LPS harus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan( OJK) sebagai badan pengawas.

“Kita minta LPS supaya dikasih semacam preventif condition. Jadi LPS bersama OJK bisa mendeteksi bank-bank yang mengalami situasi yang tidak kondusif, mengalami situasi yang kekurangan likuiditas atau bank-bank yang tidak GCG atau bank-bank yang melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK),” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam public discussion dengan tema ‘Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan’ yang digelar Infobank, Selasa 22 September 2020.

Sebelumny, kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal.

Menurutnya, LPS dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

PP ini juga memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 PP tersebut diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

2 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

2 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

3 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

4 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

5 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

5 hours ago