News Update

DPR Dorong Penguatan LPS Untuk Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan

Jakarta – Untuk menghadapi risiko dari dampak pandemi yang merambat ke sektor keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong perlunya penguatan dan perluasan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, perlu adanya kewenangan preventif untuk LPS sehingga bisa mendeteksi lebih dini gejala-gejala tidak kondusif yang timbul dalam lembaga keuangan. Untuk itu, LPS harus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan( OJK) sebagai badan pengawas.

“Kita minta LPS supaya dikasih semacam preventif condition. Jadi LPS bersama OJK bisa mendeteksi bank-bank yang mengalami situasi yang tidak kondusif, mengalami situasi yang kekurangan likuiditas atau bank-bank yang tidak GCG atau bank-bank yang melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK),” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam public discussion dengan tema ‘Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan’ yang digelar Infobank, Selasa 22 September 2020.

Sebelumny, kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal.

Menurutnya, LPS dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

PP ini juga memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 PP tersebut diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ada Dul hingga Vina Panduwinata, Ribuan Jama’ah Al-Jazziyah Kumpul di Jazz Gunung Burangrang 2024

Jakarta – Perhelatan Jazz Gunung Burangrang: Sora-Sora Bergembira! yang digelar di Dusun Bambu, Bandung, Jawa Barat,… Read More

48 mins ago

Dilantik Besok, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal dilantik pada… Read More

2 hours ago

Pelantikan Prabowo-Gibran: Bank DKI Sajikan 2 Panggung Hiburan, Ada Wali-Zumba Massal

Jakarta - Dalam rangka menyambut transisi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Bank DKI… Read More

4 hours ago

Komitmen Jaga Keamanan Informasi, BNI Finance Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Jakarta – PT BNI Multifinance atau BNI finance (BNIF) mengumumkan pencapaian penting dalam upaya menjaga… Read More

9 hours ago

Makin Dipercaya Publik, BRI Insurance Sabet Penghargaan Best Brand Popularity General Insurance

Jakarta - BRI Insurance kembali meraih penghargaan bergengsi sebagai Best Brand Popularity General Insurance >5T… Read More

9 hours ago

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

17 hours ago