Keuangan

DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dan menindak tegas berbagai kasus pelanggaran seperti penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak, dan penyalahgunaan akun Shopee (SPaylater) oleh orang lain.

“Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait,” ujar Putri dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar merasa perlu mengungkapkan hal itu karena maraknya aduan masyarakat mengenai kasus-kasus tersebut. Ia prihatin banyak masyarakat yang menjadi korban terkait aksi tersebut.

“Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendanaan daring agar semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Paylater, Pinjol dan Kartu Kredit

Ia menegaskan, OJK harus menindaklanjuti kasus tersebut karena sudah ada aturan terkait itu, yakni Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi.

Menurutnya, POJK secara tegas mengatur agar penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin.

Atas dasar itu, OJK harus mendalami berbagai aduan masyarakat. Selain itu, OJK harus mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring.

“Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Puteri.

Menanggapi hal tersebut, OJK menyampaikan, telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Commerce Finance atau yang dikenal SPaylater.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Terkait Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution.

Tak hanya itu, lanjut Agusman, OJK juga meminta SPaylater untuk meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

“Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada,” kata Agusman dalam keterangan tertulis. (DW)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

38 mins ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

45 mins ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

1 hour ago

Mantan Menlu Buka-bukaan Soal Sikap Prabowo di Board of Peace

Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More

2 hours ago

Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

3 hours ago