Nasional

DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan

Poin Penting

  • Anggota DPR, Edy Wuryanto minta Kemenkes dan BPJS segera terbitkan aturan dan petunjuk teknis untuk peserta non-aktif yang tidak mampu bayar.
  • Penghapusan tunggakan bertujuan agar masyarakat miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani iuran.
  • Penghapusan harus tidak diberikan kepada peserta mampu, agar BPJS mendapat insentif peserta aktif kembali membayar iuran.

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti keputusan DPR untuk menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis mengenai penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang non-aktif dan terbukti tidak mampu bayar. Beleid tersebut harus disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

Menurut Edy, penghapusan tunggakan sudah ditetapkan dalam Rapat Komisi IX sejak 27 Maret 2024, tetapi pemerintah baru merespons pda 15 Oktober 2025. 

“Ini perlu segera direalisasikan pasalnya penghapusan tunggakan ini adalah hal krusial demi mengembalikan hak konstitusi masyarakat sesuai Pasal 28 UUD,” jelasnya, saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, dinukil laman DPR, Minggu, 16 November 2025.

Baca juga: DPR Soroti Rencana Pemutihan BPJS Kesehatan, Ingatkan soal Keadilan Peserta

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun masyarakat miskin yang sakit, yang kebingungan memikirkan biaya atau tidak mendapat layanan kesehatan.

“Rakyat miskin sekarang tersandera, tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang, akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” tegas Edy.

Potensi Pendapatan BPJS Kesehatan Meningkat

Jika kebijakan ini segera direalisasikan, tambahnya, justru akan menaikkan potensi pemasukan BPJS Kesehatan. Alasannya, peserta yang tunggakannya dihapus akan memiliki insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mulai membayar iuran, yang jika dibiarkan non-aktif tidak akan memberikan pemasukan sama sekali.

Baca juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Harus Tepat Sasaran

Dalam implementasinya, Edy mengingatkan pemerintah bahwa penghapusan tunggakan harus dilakukan tepat sasaran. Ia mewanti-wanti, penghapusan tidak boleh diberikan kepada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang mampu tetapi tidak mau membayar.

“Peraturannya seperti apa, presisi data seperti apa, siapa yang akan memperoleh penghapusan tunggakan ini? Akhir tahun harus sudah jalan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

46 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

52 mins ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

2 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

4 hours ago