Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: DPR
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti keputusan DPR untuk menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis mengenai penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang non-aktif dan terbukti tidak mampu bayar. Beleid tersebut harus disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.
Menurut Edy, penghapusan tunggakan sudah ditetapkan dalam Rapat Komisi IX sejak 27 Maret 2024, tetapi pemerintah baru merespons pda 15 Oktober 2025.
“Ini perlu segera direalisasikan pasalnya penghapusan tunggakan ini adalah hal krusial demi mengembalikan hak konstitusi masyarakat sesuai Pasal 28 UUD,” jelasnya, saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, dinukil laman DPR, Minggu, 16 November 2025.
Baca juga: DPR Soroti Rencana Pemutihan BPJS Kesehatan, Ingatkan soal Keadilan Peserta
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun masyarakat miskin yang sakit, yang kebingungan memikirkan biaya atau tidak mendapat layanan kesehatan.
“Rakyat miskin sekarang tersandera, tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang, akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” tegas Edy.
Jika kebijakan ini segera direalisasikan, tambahnya, justru akan menaikkan potensi pemasukan BPJS Kesehatan. Alasannya, peserta yang tunggakannya dihapus akan memiliki insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mulai membayar iuran, yang jika dibiarkan non-aktif tidak akan memberikan pemasukan sama sekali.
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Dalam implementasinya, Edy mengingatkan pemerintah bahwa penghapusan tunggakan harus dilakukan tepat sasaran. Ia mewanti-wanti, penghapusan tidak boleh diberikan kepada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang mampu tetapi tidak mau membayar.
“Peraturannya seperti apa, presisi data seperti apa, siapa yang akan memperoleh penghapusan tunggakan ini? Akhir tahun harus sudah jalan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More