Jakarta – Komisi II, VIII, IX, serta Komisi XI DPR-RI pada hari ini (18/2) melakukan rapat kerja gabungan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPS dan BPJS Kesehatan
Dalam rapat kerja gabungan tersebut membahas 3 agenda sekaligus dimana agenda pertama dibahas mengenai pembahasan pembiyaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Agenda kedua ialah membahas permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan agenda ketiga ialah membahas peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.
Dalam paparannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan pentingnya penyesuaian iuran program JKN diantaranya untuk menjaga sustainabilitas JKN secara lebih pasti.
“Keputusan kenaikan iuran tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Fachmi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 18 Febuari 2020.
Sebelumnya, dalam peraturan tersebut Pemerintah juga telah menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan.
Lebih lanjut dirinya menyebut, besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Sementara untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang semula hanya 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More