Nasional

DPR Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa tertentu yang menjadi perhatian publik.

Ia menilai, pemberian abolisi dan amnesti tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting demi kepentingan yang lebih besar, terutama dalam momentum menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Langkah ini merupakan bagian dari semangat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Fraksi Golkar berpandangan bahwa ini adalah momen tepat untuk merajut kembali semangat kebangsaan di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi,” kata Sari, dalam keterangannya, dikutip Senin, 4 Agustus 2025.

Baca juga: Industri Keuangan Perlu Jaga Integritas agar Terhindar dari Risiko Hukum

Ia berpendapat, pemberian amnesti dan abolisi bukan semata keputusan hukum, melainkan kebijakan politik yang mempertimbangkan kepentingan nasional jangka panjang.

DPR Dukung Stabilitas Politik Lewat Amnesti dan Abolisi

Keputusan ini juga dimaksudkan untuk mendorong suasana politik yang lebih kondusif, memperkuat sinergi, dan membangun kolaborasi antarelemen bangsa dalam menatap masa depan.

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kontribusi terdakwa selama ini dalam berbagai posisi strategis yang pernah dijalani, baik sebagai pejabat publik maupun tokoh yang memberikan dampak positif bagi negara.

“Ini bukan soal membela pribadi, melainkan keputusan demi keutuhan dan masa depan bangsa yang lebih bersatu,” tegas Sari.

Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

Dengan sikap ini, Fraksi Partai Golkar menunjukkan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan memperjuangkan keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Abolisi untuk Tom Lembong

Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago