Jakarta – Ketua Komisi VI DPR RI yang menangani bidang investasi, industri dan persaingan usaha, Teguh Juwarno, mengharapkan Mahkamah Agung (MA) memberikan perlindungan terhadap investasi di Indonesia.
Hal ini menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh MA terhadap perijinan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang.
“Sangat disayangkan keputusan PK tersebut, Parlemen mengharapakan MA memberikan perlindungan terhadap investasi yang ada, apalagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang notabene milik negara, mengingat investasi yang telah mencapai 95%,” kata Teguh di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Seperti diketahui terkait gugatan perijinan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), permohonan penggugat yang diwakilkan Joko Priyanto dan WALHI sempat ditolak majelis hakim pada 16 April 2015. Kemudian, ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun majelis hakim menolak. Berlanjut ke tingkat MA yang mengabulkan PK.
Teguh mengatakan, keputusan MA tersebut memberikan sinyal yang negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Seperti disampaikan pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Suharnomo, jika perijinan sudah ada ketetapan hukum, ternyata masih menjadi polemik, maka hal ini menunjukkan kepastian usaha di Indonesia masih dipertanyakan. (DPR berikan dukungan politik kepada Semen Indonesia..)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More