News Update

DPR Belum Terima Draf RUU Pengenaan Pajak Sembako

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang sembako yang menjadi konsumsi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan belum menerima draf PPN untuk sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah,” kata Dito saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Dirinya juga mempertanyakan draft yang beredar di masyarakat terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengimbau Pemerintah untuk mendiskusikan rencana kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif PPN sebesar 12%.

“Jadi supaya tidak ada misleading kita bahas pada saat kita setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahannya yang mana saya juga enggak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan secara gamblang terkait isu ini, sebab masyarakat terus mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

“Sebagai mitra kami terkagetkan ketika media kemudian bahkan saya di Malang, pedagang-pedagang pasar bahkan telfon saya, miscallnya berkali-kali, diangap saya tidak mau terima, kemudian saya respons lagi rapat, saya dikatakan loh DPR masa enggak tahu,” ungkap Andreas.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

7 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

12 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

13 hours ago