News Update

DPR Belum Terima Draf RUU Pengenaan Pajak Sembako

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang sembako yang menjadi konsumsi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan belum menerima draf PPN untuk sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah,” kata Dito saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Dirinya juga mempertanyakan draft yang beredar di masyarakat terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengimbau Pemerintah untuk mendiskusikan rencana kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif PPN sebesar 12%.

“Jadi supaya tidak ada misleading kita bahas pada saat kita setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahannya yang mana saya juga enggak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan secara gamblang terkait isu ini, sebab masyarakat terus mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

“Sebagai mitra kami terkagetkan ketika media kemudian bahkan saya di Malang, pedagang-pedagang pasar bahkan telfon saya, miscallnya berkali-kali, diangap saya tidak mau terima, kemudian saya respons lagi rapat, saya dikatakan loh DPR masa enggak tahu,” ungkap Andreas.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago