News Update

DPR Belum Terima Draf RUU Pengenaan Pajak Sembako

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang sembako yang menjadi konsumsi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan belum menerima draf PPN untuk sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah,” kata Dito saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Dirinya juga mempertanyakan draft yang beredar di masyarakat terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengimbau Pemerintah untuk mendiskusikan rencana kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif PPN sebesar 12%.

“Jadi supaya tidak ada misleading kita bahas pada saat kita setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahannya yang mana saya juga enggak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan secara gamblang terkait isu ini, sebab masyarakat terus mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

“Sebagai mitra kami terkagetkan ketika media kemudian bahkan saya di Malang, pedagang-pedagang pasar bahkan telfon saya, miscallnya berkali-kali, diangap saya tidak mau terima, kemudian saya respons lagi rapat, saya dikatakan loh DPR masa enggak tahu,” ungkap Andreas.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

27 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

1 hour ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

3 hours ago