Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang usulan nama calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) menggantikan Destry Damayanti yang masa jabatnya akan habis.
“Sudah (diterima), surat presiden masih di Ketua DPR RI, saya belum,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmafdi Kompleks Parlemen RI, Senin 20 Mei 2024.
Dasco menyebutkan bahwa surat tersebut sudah diterima DPR sejak dua minggu lalu. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama calon Deputi Gubernur Senior BI yang diusulkan.
“Belum tahu (nama calonnya), saya belum buka suratnya,” imbuhnya.
Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater
Meski begitu, Dasco memberikan bocoran bahwa DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit & proper test untuk Deputi Gubernur Senior BI pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI.
“Mungkin (fit & proper test) minggu depan kita sudah turunin,” kata Dasco.
Seperti diketahui, Destry Damayanti meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Cornell University, New York, USA.
Destry memulai karirnya sebagai peneliti di Harvard Institute for International Development. Selanjutnya ia menjabat sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas Kepala Ekonom Bank Mandiri, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN dan Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2015 – 2019. Pada tahun 2019, Ia pun diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2019-2024.
Baca juga: DPR Minta Layanan BPJS Kesehatan Berbenah, Tiga Aspek Ini Jadi Catatannya
Adapun berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima. Anggota Dewan Gubernur pun diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More