Moneter dan Fiskal

DPR Bakal Fit & Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI Pekan Depan, Siapa Pengganti Destry Damayanti?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang usulan nama calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) menggantikan Destry Damayanti yang masa jabatnya akan habis.

“Sudah (diterima), surat presiden masih di Ketua DPR RI, saya belum,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmafdi Kompleks Parlemen RI, Senin 20 Mei 2024.

Dasco menyebutkan bahwa surat tersebut sudah diterima DPR sejak dua minggu lalu. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama calon Deputi Gubernur Senior BI yang diusulkan.

“Belum tahu (nama calonnya), saya belum buka suratnya,” imbuhnya.

Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater

Meski begitu, Dasco memberikan bocoran bahwa DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit & proper test untuk Deputi Gubernur Senior BI pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI.

“Mungkin (fit & proper test) minggu depan kita sudah turunin,” kata Dasco.

Seperti diketahui, Destry Damayanti meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Cornell University, New York, USA.

Destry memulai karirnya sebagai peneliti di Harvard Institute for International Development. Selanjutnya ia menjabat sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas Kepala Ekonom Bank Mandiri, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN dan Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2015 – 2019. Pada tahun 2019, Ia pun diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2019-2024.

Baca juga: DPR Minta Layanan BPJS Kesehatan Berbenah, Tiga Aspek Ini Jadi Catatannya

Adapun berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima. Anggota Dewan Gubernur pun diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

9 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago