Moneter dan Fiskal

DPR Bakal Fit & Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI Pekan Depan, Siapa Pengganti Destry Damayanti?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang usulan nama calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) menggantikan Destry Damayanti yang masa jabatnya akan habis.

“Sudah (diterima), surat presiden masih di Ketua DPR RI, saya belum,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmafdi Kompleks Parlemen RI, Senin 20 Mei 2024.

Dasco menyebutkan bahwa surat tersebut sudah diterima DPR sejak dua minggu lalu. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama calon Deputi Gubernur Senior BI yang diusulkan.

“Belum tahu (nama calonnya), saya belum buka suratnya,” imbuhnya.

Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater

Meski begitu, Dasco memberikan bocoran bahwa DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit & proper test untuk Deputi Gubernur Senior BI pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI.

“Mungkin (fit & proper test) minggu depan kita sudah turunin,” kata Dasco.

Seperti diketahui, Destry Damayanti meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Cornell University, New York, USA.

Destry memulai karirnya sebagai peneliti di Harvard Institute for International Development. Selanjutnya ia menjabat sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas Kepala Ekonom Bank Mandiri, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN dan Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2015 – 2019. Pada tahun 2019, Ia pun diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2019-2024.

Baca juga: DPR Minta Layanan BPJS Kesehatan Berbenah, Tiga Aspek Ini Jadi Catatannya

Adapun berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima. Anggota Dewan Gubernur pun diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Tugure Siapkan Strategi Jitu Hadapi 2025, Fokus Profitabilitas dan Inovasi

Jakarta – Memasuki tahun 2025 yang penuh tantangan, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) telah menetapkan… Read More

8 hours ago

Tugure Catat Kinerja Positif, Premi dan Underwriting Melonjak di 2024

Jakarta – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) mencatat kinerja impresif sepanjang 2024. Hal ini tecermin… Read More

8 hours ago

Rumah123 dan Ringkas Kolaborasi Permudah Akses KPR, Begini Cara Kerjanya

Jakarta – Marketplace properti Rumah123 berupaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat. Kali ini,… Read More

10 hours ago

TPIA Raih Pendapatan USD1.785,4 Juta di 2024, Rugi Bersih Jadi Segini

Jakarta - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melaporkan kinerja keuangan sepanjang 2024, dengan pendapatan… Read More

12 hours ago

Bantah Mundur, Airlangga dan Sri Mulyani Tegaskan Fokus Bekerja

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara menjawab isu mundur dari Kabinet Merah Putih… Read More

14 hours ago

554 Saham Merah, IHSG Ditutup Bertahan Melemah ke Level 6.223

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kembali… Read More

14 hours ago