Nasional

DPR Apresiasi Langkah KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

Poin Penting

  • Komisi XII DPR mendukung KLH menggugat perdata enam perusahaan yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di Sumatra.
  • Gugatan diminta disiapkan berbasis sains dan bukti kuat, belajar dari kegagalan gugatan lingkungan di masa lalu.
  • Perusahaan dinilai memiliki utang ekologis, yang harus dibayar melalui pemulihan lingkungan, kompensasi korban, dan rehabilitasi DAS.

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat perdata enam perusahaan besar yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra. Gugatan tersebut didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan yang dilakukan tim ahli dari berbagai universitas.

Saat ini, pemerintah juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 sebagai dasar penentuan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi lingkungan.

Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar

Ateng menilai bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi pelanggaran eksploitasi lingkungan yang menimbulkan kerugian dan kerusakan masif.

Oleh karena itu, enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan masyarakat. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Belajar dari Kekalahan Gugatan Sebelumnya

Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum tersebut. Ia merujuk pada pengalaman kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujar Ateng, dinukil laman DPR, Senin, 19 Januari 2025.

Baca juga: BTN dan HKBP Inisiasi Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Sumatera Bagian Utara

Menurutnya, untuk menghindari kegagalan serupa, gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra harus disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin guna membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif.

Gugatan Harus Berujung Pemulihan Lingkungan

Ateng menegaskan hal tersbeut penting mengingat bencana yang terjadi telah menyebabkan kerusakan masif, merenggut ribuan korban jiwa, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga: Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Selain itu, Ateng menegaskan bahwa langkah KLH harus menjadi preseden nasional bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

PLN Catat Pertumbuhan SPKLU Sepanjang 44 Persen di 2025

Poin Penting PLN mencatat pertumbuhan SPKLU 44 persen sepanjang 2025, dengan total 4.655 unit yang… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora Lewat Mandiri Sahabatku 2026

Poin Penting Bank Mandiri mengakselerasi ekonomi kerakyatan PMI & diaspora melalui Mandiri Sahabatku 2026 yang… Read More

2 hours ago

Prabowo Sebut Kampung Haji di Makkah jadi Kehormatan bagi Indonesia

Poin Penting Prabowo menegaskan pembangunan Kampung Haji di Makkah merupakan kehormatan besar bagi Indonesia, karena… Read More

3 hours ago

BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More

7 hours ago

Genjot Pertumbuhan Bisnis, Indospring (INDS) Perluas Ekspor ke Timur Tengah

Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More

7 hours ago

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More

8 hours ago