Nasional

DPR Apresiasi Langkah KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

Poin Penting

  • Komisi XII DPR mendukung KLH menggugat perdata enam perusahaan yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di Sumatra.
  • Gugatan diminta disiapkan berbasis sains dan bukti kuat, belajar dari kegagalan gugatan lingkungan di masa lalu.
  • Perusahaan dinilai memiliki utang ekologis, yang harus dibayar melalui pemulihan lingkungan, kompensasi korban, dan rehabilitasi DAS.

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat perdata enam perusahaan besar yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra. Gugatan tersebut didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan yang dilakukan tim ahli dari berbagai universitas.

Saat ini, pemerintah juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 sebagai dasar penentuan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi lingkungan.

Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar

Ateng menilai bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi pelanggaran eksploitasi lingkungan yang menimbulkan kerugian dan kerusakan masif.

Oleh karena itu, enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan masyarakat. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Belajar dari Kekalahan Gugatan Sebelumnya

Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum tersebut. Ia merujuk pada pengalaman kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujar Ateng, dinukil laman DPR, Senin, 19 Januari 2025.

Baca juga: BTN dan HKBP Inisiasi Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Sumatera Bagian Utara

Menurutnya, untuk menghindari kegagalan serupa, gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra harus disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin guna membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif.

Gugatan Harus Berujung Pemulihan Lingkungan

Ateng menegaskan hal tersbeut penting mengingat bencana yang terjadi telah menyebabkan kerusakan masif, merenggut ribuan korban jiwa, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga: Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Selain itu, Ateng menegaskan bahwa langkah KLH harus menjadi preseden nasional bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pemerintah Fokus Investasi di Sektor Berkelanjutan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Poin Penting Pemerintah menargetkan investasi Rp2.100 triliun pada 2026 dengan fokus pada sektor berkelanjutan yang… Read More

2 mins ago

Prajogo Pangestu Borong Saham BREN, Segini Nilainya

Poin Penting Prajogo Pangestu membeli sekitar 1 juta saham BREN pada 15 Januari 2026 dengan… Read More

3 mins ago

Insentif Mobil Listrik Berakhir, OJK: Pembiayaan Tetap Moncer di 2026

Poin Penting Insentif mobil listrik impor CBU berakhir per 31 Desember 2025, namun OJK menilai… Read More

1 hour ago

Gozco Capital Borong Saham BBYB Hampir Rp100 Miliar, Kepemilikan Jadi 9,31 Persen

Poin Penting Gozco Capital tambah kepemilikan BBYB hampir Rp100 miliar, membeli 207 juta saham senilai… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat pada Level 9.099

Poin Penting IHSG menguat tipis pada sesi I perdagangan 19 Januari, naik 0,27 persen ke… Read More

2 hours ago

Utang Luar Negeri Perbankan November 2025 Turun Jadi USD31,41 Miliar

Poin Penting ULN perbankan nasional turun tipis menjadi USD31,41 miliar pada November 2025 dari USD31,70… Read More

2 hours ago