News Update

DPR Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Soal LPG 3 Kg

Jakarta – Komisi XII DPR RI mengapresiasi aksi cepat Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kilogram (kg).

“Kami mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo yang turun gunung langsung mengoreksi kebijakan Menteri ESDM agar mata rantai pengecer LPG 3 kg tetap diaktifkan kembali dengan memformalkan fungsi pengecer menjadi sub pangkalan resmi,” katanya dikutip Rabu (5/2).

Dengan harapan, agar lebih tepat sasaran dengan tetap memperhatikan rantai pasok dan distribusi tetap stabil untuk masyarakat.

Baca juga : Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg

Nantinya, kata dia, proses distribusi penjualan barang subsidi LPG 3 kg terdapat proses identifikasi bahwa harus sampai by name by address yang dialamatkan hanya kepada yang berhak membeli LPG 3 kg, yakni hanya orang tidak mampu dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Nantinya, sub pangkalan yang akan menjalankan fungsi wajib didata resmi melalui aplikasi MAP (Merchant Apps Pangkalan) oleh Pertamina.

“Jadi, kita terimakasih telah dipulihkan lagi oleh Pemerintah, dalam hal ini Pak Prabowo sehingga sesuatu yang haru biru utamanya dalam 3 hari terakhir ini, Insya Allah mudah-mudahan kembali normal,” jelasnya. 

Meski begitu, pihaknya mengkritik keras kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang secara sepihak dan mendadak per-1 Februari 2025, mengeluarkan aturan pengecer dihapus dari mata rantai atau tata kelola distribusi LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi sehingga menyebabkan panic buying di tengah masyarakat lantas menyerbu pangkalan.

Baca juga : Catat Nih! Link dan Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat

“Kebijakan yang diambil dengan sangat mendadak tidak melalui exercise lapangan, tidak melalui uji coba lapangan, tiba-tiba mata rantai dipotong di paling ujung yakni pengecer. Sedangkan kita tahu pangkalan itu adanya di mana ada di kecamatan-kecamatan,” tegasnya.

Menurutnya, pengecer merupakan adalah mata rantai terakhir dari distribusi yang dipotong sedemikian rupa cepat tanpa melalui persiapan yang lain. 

Buntutnya, terjadi kekacauan sehingga masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg itu lantas menyerbu pangkalan.

“Dengan kemampuan pangkalan, dengan pekerja yang melayani mungkin pastinya tidak sempurna, sehingga terjadi panic buying, sehingga kesannya adalah LPG 3 kg hilang di pangkalan. Sedangkan secara volume sebetulnya tetap,” bebernya.

Komisi XII pun mengkritik Kementerian ESDM selaku regulator dan selaku pemangku kebijakan agar hati-hati menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui sosialisasi yang tuntas agar tidak terjadi hal-hal yang terjadi kemarin tentang LPG 3 kg. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

2 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

3 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

4 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

5 hours ago