Moneter dan Fiskal

DPD Soroti Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Begini Jawaban Sri Mulyani

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 yang dinilai bakal memberatkan bagi perekonomian Indonesia.

Anggota Komite IV DPD RI Sukisman mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut akan menambah beban untuk masyarakat. Pasalnya, perekonomian RI baru saja pulih dari pandemi Covid-19.

“Adanya keluhan dari masyarakat naiknya pajak ke 12 persen ini memberatkan sekali bagi ekonomi kita yang baru recovery setelah adanya Covid-19,” kata Sukisman dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, kata Sukisman, bila kenaikan tarif PPN 12 persen diterapkan, pihaknya berharap adanya insentif bagi perusahaan-perusahaan yang sedang dalam masa pemulihan. Sebab, potensi pajak yang dapat dikolek oleh negara masih banyak dari sektor lain.

Baca juga: Kemenkeu Klaim Insentif PPN Perumahan Bawa Dampak ke Perekonomian, Seberapa Besar?

“Potensi-potensi pajak yang bisa kita garap, di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut kita yang terbebas dari pajak, seharusnya negara-negara atau siapa pun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak. Mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi kita,” jelasnya.

Kemuduian, kata Sukisman, masih ada potensi pajak di sektor digital yang bisa digali potensinya. Di mana masih banyak platform-platform digital yang belum dikenakan tarif pajak oleh pemerintah.

“Kami sangat yakin perkembangan IT yang sangat luar biasa ini tidak semuanya bisa kita tarik pajak, mungkin google sudah facebook sudah tetapi kami melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum, ini kan potensi yang sangat besar untuk menaikan income bagi negara kita,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak 12 persen sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Sri Mulyani Serahkan Kebijakan PPN 12 Persen di 2025 ke Pemerintahan Prabowo

Bendahara negara ini pun menjelaskan, dalam UU tersebut kenaikan tarif PPN dibagi menjadi dua tahap. Dimana PPN naik 10 persen ke 11 persen, kemudian untuk kenaikan 12 persen direncanakan untuk diimplementasikan pada 2025 mendatang.

“Kami tentu serahkan kepada pemerintah baru (kenaikan tarif PPN). Jadi dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan, dan tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan menjaga perekonomian kita, pertumbuhan, dan momentumnya tetap bisa dijaga,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Perkuat Positioning di Pasar Motor Listrik, UNTD Luncurkan Merek Baru Avand E-Motor

Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More

23 hours ago

CIMB Niaga Targetkan 10 Juta Nasabah di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More

23 hours ago

CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dengan XTRA XPO 2024

Pengunjung tengah memadati acara CIMB Niaga XTRA XPO, yg digelar di Jakarta. Direktur Consumer Banking… Read More

23 hours ago

Bank Jatim Bukukan Laba Bersih Rp620,86 Miliar di Semester I 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) membukukan laba bersih sebesar… Read More

24 hours ago

BEI: Jumlah Investor Saham Tembus 6 Juta SDI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berhasil mencatatkan pencapaian baru dari jumlah investor… Read More

1 day ago

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menghentikan secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026.… Read More

1 day ago