Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank bersama dengan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun kepada pelaku UKM, guna membantu UKM dalam bentuk Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Usaha Kecil Menengah (PKE UKM) untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Peran LPEI untuk meningkatkan kemampuan UKM diwujudkan dengan terus membantu para UMKM baik dari aspek finansial maupun non finansial untuk bisa naik kelas menjadi eksportir unggulan.
Direktur Pelaksana LPEI, Maqin U. Norhadi mengatakan, hingga November 2022, LPEI telah menyalurkan pembiayaan PKE UKM sebesar Rp666 miliar kepada 100 pelaku usaha yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan sektor usaha didominasi oleh produk furniture dental pangsa pasar 32% dari portofolio berdasarkan produk ekspor.
“Penyaluran pembiayaan melalui program PKE UKM difokuskan untuk mendukung peningkatan daya usaha pelaku UKM berorientasi ekspor, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui fasilitas pembiayaan ini, LPEI berhasil mengakomodir hambatan-hambatan yang dihadapi pelaku usaha UKM antara lain keberlangsungan usaha, mempertahankan karyawannya,” ujar Maqin dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Desember 2022.
Aspek developmental impact juga menjadi pertimbangan LPEI dalam setiap penyaluran pembiayaan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute) bahwa setiap Rp1 miliar pembiayaan PKE yang disalurkan oleh LPEI menciptakan tambahan nilai konsumsi sebesar Rp2,2 miliar, nilai ekspor sebesar Rp2,03 miliar, nilai impor sebesar Rp1,66 miliar, dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) senilai Rp4,09 miliar.
Maqin menambahkan, LPEI juga meningkatkan kelas pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) melalui program yang menyasar perbaikan aspek non finansial. Bentuk Program- program tersebut seperti Coaching Program for New Exporter (CPNE) yaitu program pelatihan rintisan eksportir baru, Desa Devisa, yaitu program pengembangan masyarakat berbasis komoditas untuk menghasilkan devisa, dan marketing handholding, yaitu program untuk memasarkan UMKM lokal melalui marketplace global.
“PMN yang telah diperoleh LPEI merupakan bentuk kehadiran negara melalui lembaga yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk mendorong ekspor nasional melalui pelatihan dan pendampingan maupun pembiayaan ditujukan kepada pelaku usaha, khususnya UKM berorientasi ekspor. Kami berharap dengan adanya program PKE UKM ini LPEI dapat terus mendukung eksportir UKM di Indonesia agar tetap dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara maksimal dan tetap memiliki daya saing di tengah kondisi guncangan global yang senantiasa terjadi,” ujar Maqin. (*)