News Update

Dorong Transaksi Nontunai, BI Sempurnakan Layanan Transfer Antarbank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku terus mendorong penerapan transaksi nontunai dengan memperbaiki layanan transfer uang antar bank agar lebih cepat dan efisien.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menyebut, bank sentral juga terus mendorong transaksi retail payment.

“Kami ingin payment retail ini lebih cepat dan makin murah. Cita-cita bank sentral mau rem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan non tunai akan lebih efisien,” kata Ery di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Dirinya menjelaskan, saat ini terdapat tiga layanan transfer atau pengiriman uang antar bank yakni kliring, RTGS dan transfer online. Namun masyarakat lebih banyak menggunakan metode transfer online.

Ery menjelaskan, pada metode Real time gross settlement (RTGS) biasanya digunakan untuk transaksi atau pengiriman uang dalam jumlah besar yakni diatas Rp100 juta. Dalam transaksi ini, nasabah perbankan dikenakan biaya Rp35.000 setiap transaksi.

Sementara itu, untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.

Biaya yang dikenakan untuk pengiriman uang antar bank menggunakan kliring adalah Rp5.000 per transaksi, BI akan menurunkan biaya menjadi Rp3.500 pada 1 September 2019 mendatang.

Sedangkan terakhir ialah layanan transfer online yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO. Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp6.500 hingga Rp 7.500.

Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia; Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat; dan Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

3 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

4 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

13 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

13 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

16 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

16 hours ago