Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan dan Pemanfaatan Cash Management System.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Kantin Diplomasi, Jakarta (7/8) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Am. Fachir, Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto.
Melalui kerjasama ini, Bank BRI berkomitmen untuk memberikan pelayanan perbankan berupa penggunaan Corporate Card BRI sebagai pengganti uang persediaan Kemlu yang semula tunai menjadi cashless. Selain itu, Bank BRI juga mengimplementasikan Cash Management System BRI bagi satuan kerja (satker) di Kemenlu.
“Dengan adanya kerjasama ini, Bank BRI berharap dapat memberikan kemudahan dalam mendukung pekerjaan yang dilaksanakan baik oleh para pejabat maupun pegawai Kemlu seperti belanja barang persediaan, barang operasional, barang non operasional, barang persediaan dan perjalanan dinas,” ujar Sis Apik di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.
Dalam sambutannya, Sekjen Kemenlu Mayerfas menyampaikan bahwa penerapan Corporate Card atau Kartu Kredit Pemerintah, para pekerja tidak perlu lagi membawa uang tunai ketika melaksanakan perjalanan kedinasan yang pada ujungnya dapat menekan cost of fund dan memperkecil potensi fraud di lembaga dan kementerian.
Selain itu, pemanfaatan Corporate Card mampu mendorong optimalisasi anggaran operasional Kementerian Luar Negeri sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran kementerian secara keseluruhan. Saat ini Kementerian Luar Negeri merupakan satu-satunya lembaga setingkat kementerian yang mengimplementasikan penggunaan Corporate Card bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemenlu dengan menggandeng lembaga perbankan BUMM nasional.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengakomodir transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara.
“Salah satu tujuan utama dari penerapan transaksi non tunai di Kementerian dan Lembaga adalah mendorong Good Corporate Governance, karena dengan transaksi non tunai semuanya bisa lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” imbuh Sis Apik.(*)
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More