News Update

Dorong Transaksi Non Tunai, BRI Terbitkan Corporate Card Kemenlu

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan dan Pemanfaatan Cash Management System.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Kantin Diplomasi, Jakarta (7/8) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Am. Fachir, Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto.

Melalui kerjasama ini, Bank BRI berkomitmen untuk memberikan pelayanan perbankan berupa penggunaan Corporate Card BRI sebagai pengganti uang persediaan Kemlu yang semula tunai menjadi cashless. Selain itu, Bank BRI juga mengimplementasikan Cash Management System BRI bagi satuan kerja (satker) di Kemenlu.

“Dengan adanya kerjasama ini, Bank BRI berharap dapat memberikan kemudahan dalam mendukung pekerjaan yang dilaksanakan baik oleh para pejabat maupun pegawai Kemlu seperti belanja barang persediaan, barang operasional, barang non operasional, barang persediaan dan perjalanan dinas,” ujar Sis Apik di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.

Dalam sambutannya, Sekjen Kemenlu Mayerfas menyampaikan bahwa penerapan Corporate Card atau Kartu Kredit Pemerintah, para pekerja tidak perlu lagi membawa uang tunai ketika melaksanakan perjalanan kedinasan yang pada ujungnya dapat menekan cost of fund dan memperkecil potensi fraud di lembaga dan kementerian.

Selain itu, pemanfaatan Corporate Card mampu mendorong optimalisasi anggaran operasional Kementerian Luar Negeri sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran kementerian secara keseluruhan. Saat ini Kementerian Luar Negeri merupakan satu-satunya lembaga setingkat kementerian yang mengimplementasikan penggunaan Corporate Card bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemenlu dengan menggandeng lembaga perbankan BUMM nasional.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengakomodir transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara.

“Salah satu tujuan utama dari penerapan transaksi non tunai di Kementerian dan Lembaga adalah mendorong Good Corporate Governance, karena dengan transaksi non tunai semuanya bisa lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” imbuh Sis Apik.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

13 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

15 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

15 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

15 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

19 hours ago