News Update

Dorong Transaksi Non Tunai, BRI Terbitkan Corporate Card Kemenlu

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan dan Pemanfaatan Cash Management System.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Kantin Diplomasi, Jakarta (7/8) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Am. Fachir, Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto.

Melalui kerjasama ini, Bank BRI berkomitmen untuk memberikan pelayanan perbankan berupa penggunaan Corporate Card BRI sebagai pengganti uang persediaan Kemlu yang semula tunai menjadi cashless. Selain itu, Bank BRI juga mengimplementasikan Cash Management System BRI bagi satuan kerja (satker) di Kemenlu.

“Dengan adanya kerjasama ini, Bank BRI berharap dapat memberikan kemudahan dalam mendukung pekerjaan yang dilaksanakan baik oleh para pejabat maupun pegawai Kemlu seperti belanja barang persediaan, barang operasional, barang non operasional, barang persediaan dan perjalanan dinas,” ujar Sis Apik di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.

Dalam sambutannya, Sekjen Kemenlu Mayerfas menyampaikan bahwa penerapan Corporate Card atau Kartu Kredit Pemerintah, para pekerja tidak perlu lagi membawa uang tunai ketika melaksanakan perjalanan kedinasan yang pada ujungnya dapat menekan cost of fund dan memperkecil potensi fraud di lembaga dan kementerian.

Selain itu, pemanfaatan Corporate Card mampu mendorong optimalisasi anggaran operasional Kementerian Luar Negeri sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran kementerian secara keseluruhan. Saat ini Kementerian Luar Negeri merupakan satu-satunya lembaga setingkat kementerian yang mengimplementasikan penggunaan Corporate Card bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemenlu dengan menggandeng lembaga perbankan BUMM nasional.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengakomodir transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara.

“Salah satu tujuan utama dari penerapan transaksi non tunai di Kementerian dan Lembaga adalah mendorong Good Corporate Governance, karena dengan transaksi non tunai semuanya bisa lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” imbuh Sis Apik.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

3 mins ago

OJK Data Aset dan Audit Keuangan DSI Buntut Gagal Bayar Rp1,4 Triliun

Poin Penting OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal… Read More

24 mins ago

JTPE Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit pada 2026, Ini Strateginya

Poin Penting JTPE menargetkan pertumbuhan penjualan dua digit pada 2026, didukung kinerja solid hingga kuartal… Read More

35 mins ago

OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya

Poin Penting Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas… Read More

1 hour ago

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

2 hours ago