“Semua EBA KPR yang telah diterbitkan mendapatkan rating idAAA dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Menurutnya, portofolio KPR yang menjadi underlying dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA. Di mana tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying.
EBA kelas A sendiri dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Sedangkan regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan pokoknya bagi investor pemegang EBA kelas A. Sementara beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pelunasan dipercepat (PrePayment Risk).
Dirinya berharap sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), yang juga untuk mendorong program satu juta rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP, yang merupakan salah satu sumber pembiayaan perumahan demi terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
“Kami berharap para investor menjadi semakin confidence untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh PT SMF, baik berbentuk EBA SP, maupun surat utang (obligasi & MTN), mengingat PT SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah dengan peringkat idAAA,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More