Categories: Ekonomi dan Bisnis

Dorong Pembiayaan Energi, OJK Gandeng Kementerian ESDM

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati untuk bekerja sama dalam program percepatan pengembangan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman kerjasama dan koordinasi dalam rangka pengembangan EBTKE dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas Pemerintah untuk pengembangan EBTKE,” ujar Muliaman di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, selain untuk program percepatan pengembangan EBTKE, kerjasama ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan penyediaan stok energi nasional sekaligus mendukung upaya-upaya dalam rangka pelestarian energi atau konservasi energi.

Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Jasa Keuangan dalam pengembangan EBTKE yang meliputi lima hal. Pertama, mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan.

Kedua, melakukan pertukaran informasi dan data. Ketiga, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang EBTKE dengan Lembaga Jasa Keuangan. Lalu keempat, melaksanakan edukasi dan sosialisasi. Kelima, melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya.

Di tempat yang sama Menteri ESDM, Sudirman Said menambahkan, bahwa pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, financial, teknologi dan kapasitas.

“Terkait terobosan financial, kami bekerjasama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran Lembaga Jasa Keuangan dlam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE,” tutup Sudirman. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

9 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

9 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

10 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

11 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

11 hours ago