Categories: Moneter dan Fiskal

Dorong Likuiditas Valas, Pemerintah Pangkas PPh Deposito

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, adanya keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, diperkirakan bakal menambah likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.

“Ini akan menambah suplai dari valasnya. Ya memang didorong memang dana yang di luar negerikan berarti valas. Kami melihat cukup besar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung, di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.

Dia mengungkapkan, dengan kebijakan tersebut maka akan mendorong dana-dana yang ada di luar negeri masuk ke Indonesia. “Kami melihat positif karena ini meng-encourage dana-dana yang ada di luar negeri. Sifatnya kan insentif, dengan suku bunga yang rendah dan pajaknya di diskon, mestinya inikan mendorong,” tukasnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa besar dana berupa valas yang akan masuk ke dalam negeri. Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa dengan adanya insentif ini, maka diperkirakan jumlah dana yang ada di luar negeri akan kembali dalam jumlah yang besar.

“Kita lihat nanti, saya lupa angkanya, tetapi angka awalnya kami sempat menghitung cukup signifikan, akan menambah suplai dari valasnya. Ya kami melihat cukup besar, tapi saya lupa angkanya,” ucap Juda.

Sebelumnya Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Peraturan ini sejalan dengan pertimbangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (AS), dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.

Bedasarkan PMK itu, tarif atas bunga dari Deposito dalam mata uang dollar AS yang  dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan,  7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan,  2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan  0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

Kemudian, tarif atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final adalah sebesar 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dan  0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Sementara, tarif atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito diatas dikenai PPh yang bersifat final, yakni 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Dalam PMK pasal 3 ayat (3) tersebut juga dikatakan, ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal DHE yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk Deposito.

Bunga Deposito yang dikenai PPh tersebut, selanjutnya harus memenuhi 3 persyaratan, yakni, satu, sumber dana Deposito merupakan dana DHE yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan DHE melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan DHE.

Dua, sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana  DHE yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana DHE.

Tiga, Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 22 Februari 2016 itu. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Antrean IPO Turun Jelang Jokowi Pensiun, BEI Bilang Begini

Jakarta - Jumlah perusahaan antre penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek… Read More

2 hours ago

Cara OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Ekonomi Masyarakat

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukannya komitmennya dalam mendorong pengembangan dan penguatan industri… Read More

4 hours ago

FEB UI Anugerahi eks Gubernur BI Soedradjad Djiwandono Penghargaan Wirakarya Adhitama

Depok - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menganugerahkan penghargaan Wirakarya Adhitama kepada… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Menguat, 5 Saham Ini Jadi Penopang

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami peningkatan sebesar 0,33 persen di… Read More

7 hours ago

Rapor IHSG Sepekan: Naik 0,33 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.532

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

8 hours ago

Rp2,84 Triliun Modal Asing Keluar RI pada Pekan Kedua Oktober 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pada minggu kedua Oktober 2024 terjadi aliran modal asing… Read More

9 hours ago