News Update

Dorong Kredit Perbankan, BI Naikkan Batasan RIM Hingga 94%

Jakarta – Untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, Bank Indonesia (BI) menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92 persen menjadi 84-94 persen untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.

Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019 mengatakan, batasan RIM yang dinaikkan menjadi 84-94 persen ini rencananya akan mulai efektif pada 1 Juli 2019. Untuk saat ini, Bank Sentral akan terus melakukan komunikasi kepada perbankan dan otoritas terkait.

“Kami akan komunikasi dengan industri. Kita beri dukungan terhadap perbankan untuk dorong kreditnya. Sehingga kredit bisa tumbuh diatas batas atas dari target pertumbuhan kredit,” ujar Perry.

BI mengeluarkan kebijakan RIM bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Namun BI memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah.

Dalam ketentuan RIM yang baru ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.

“Tapi ini untuk bank yang RIM nya sudah mendekati 92 persen mereka mempunyai ruang untuk menyalurkan kredit lagu sehingga batas atasnya kita naikkan lagi. RIM ini kita naikkan untuk mendorong kredit, tapi kami pastikan likuiditasnya itu cukup,” paparnya.

Untuk memastikan kecukupan likuiditas perbankan dalam menyalurkan kreditnya, lanjut Perry, Bank Sentral sendiri terus menempuh berbagai strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas yakni melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap.

RIM merupakan parameter baru untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (LFR). Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, dan tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah saja. Dengan begitu penyaluran kredit bank bakal lebih tertopang.

Adapun obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi, dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Sebut 4 Elemen Ini Jadi Kunci Regulasi Keamanan Siber

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More

39 mins ago

Trump Menang Pilpres AS, BCA Cermati Dampaknya ke Pasar Keuangan

Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More

48 mins ago

IHSG Ditutup Ambles 1,90 Persen ke Level 7.243, 362 Saham Merah

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More

2 hours ago

Dukung Digitalisasi Bisnis, Unifiber Luncurkan NOC Berskala Internasional

Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More

2 hours ago

Pasarkan Produk Reksa Dana, Bank INA Kolaborasi dengan Sequis Aset Manajemen

Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) menjalin kerja sama strategis dengan PT… Read More

3 hours ago

Bank DKI Tegaskan Pentingnya Peran ‘CISO’ dalam Keamanan Siber

Jakarta - Serangan siber bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pelaku usaha di… Read More

3 hours ago