News Update

Dorong Kepastian Hukum Tanah di Latimojong, MDA Gandeng Badan Bank Tanah

Jakarta – PT Masmindo Dwi Area (MDA) memperkuat komitmen untuk menuntaskan pembebasan lahan yang menjadi tantangan utama kegiatan operasionalnya.

MDA sendiri menggandeng Badan Bank Tanah (BTT) untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran investasi, dan berkontribusi bagi masyarakat daerah dan perekonomian nasional.

MDA melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BBT) di Jakarta, pada 23 September 2024.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi isu kepemilikan lahan di area konsesi MDA di Desa Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi di masa depan.

Parman Nataatmadja, Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan, BTT mengapresiasi kepercayaan yang diberikan MDA kepada Badan Bank Tanah terkait pengelolaan hak atas lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

Baca juga : OJK Terbitkan POJK Terkait Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Bank Tanah memang berperan sebagai lembaga pemerintah yang memberikan solusi untuk kepastian hukum atas tanah-tanah yang akan dimanfaatkan, baik untuk investor maupun masyarakat, termasuk perusahaan pertambangan.

“Untuk MDA, nantinya baik pada saat operasi tambang maupun setelahnya, akan ada perjanjian pemanfaatan tanah yang jelas dan terjamin,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 26 September 2024.

Adapun, di tengah tantangan operasional yang dihadapi sekarang ini, MDA tetap berkomitmen penuh untuk memastikan setiap proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir menegaskan, kerja sama dengan Badan Bank Tanah penting artinya dalam menciptakan perlindungan hukum bagi perusahaan dan masyarakat sekitar.

Baca juga : Berdayakan Petani, Bank Mandiri Hadirkan Fasilitas Pengolahan Beras

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Bank Tanah. Kepastian hukum ini sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan investasi perusahaan, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas bagi masyarakat sekitar area tambang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Parman menambahkan bahwa dengan luasan lahan yang telah dipercayakan kepada Badan Bank Tanah, sebagaimana tertuang dalam MoU, pihaknya akan memastikan pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan tersebut.

“Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal dari masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan segera dilakukan bersama-sama oleh BBT dan MDA,” pungkasnya.

MDA menyakini, kolaborasi dengan BTT ini akan mengakselerasi investasi di sektor pertambangan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional. (*) Ari Astriawan

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

60 mins ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

1 hour ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

1 hour ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

3 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

3 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

3 hours ago