Moneter dan Fiskal

Dorong Investasi, Pemerintah Desak Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak semua daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha. Hal ini bertujuan untuk mendorong arus investasi yang masuk ke Indonesia.

“Dibanding beberapa negara tetangga, arus investasi yang masuk ke Indonesia masih tertinggal, akibatnya pertumbuhannya juga tertinggal,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Dia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha, sejak September lalu, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah itu bertugas, berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada.

“Mengawal itu artinya apa? Dimonitor, kemudian ada masalah dia bantu, atau kalau dia tidak bisa bantu, dia lapor ke instansi yang langsung berwenang. Nah jadi, apa yang untuk itu setiap kementerian, lembaga dan pemda itu perlu membentuk Satgas),” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga semuanya sudah membentuk Satgas Kemudahan Berusaha, tetapi provinsi belum. Oleh sebab itu, kepala daerah mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur hingga DPRD, dapat membentuk Satgas Kemudahan Berusaha.

“Kenapa itu DPRD karena ada banyak aturan termasuk Perda yang kemudian menyangkut perizinan juga. Sehingga setelah Satgas itu kalau di pusat diketuai oleh Sekjen, kalau di kementerian lembaga, sekretaris jenderal. Kalau di daerah itu Sekda, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, karena mereka tidak menyangkut satu bidang, satu bidang,” jelas Darmin.

Selain itu, Pemerintah Pusat meminta semua provinsi untuk melaporkan semua izin yang ada di semua instansinya masing-masing. “Mereka kita minta melaporkan bersama-sama dengan satgas. Nah mungkin itu nanti di tahap dua kita akan merombak standardisasi semua izin itu,” papar Darmin.

Meskipun Pemerintah Pusat sudah bikin deregulasi, tetap saja masih lambat sehingga, kata dia, perlu dicari jalan alternatif. “Nanti kalau ada investasi terdaftar di BKPM atau di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah, Perekonomian, itu otomatis sistem antar Satgas akan memonitornya,” tukasnya.

“Kita harus punya dulu izin-izin yang di setiap provinsi apa saja izin yang ada di kementerian apa saja, supaya kemudian kita tahu ini nanti ke mana dia harus menyelesaikannya,” tutup Darmin. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago