News Update

Dorong Intermediasi Perbankan BI Tahan Level CCB di 0%

Jakarta – Pertumbuhan kredit perbankan yang masih terbatas atau berada pada level 8,5 persen (yoy) pada Maret 2018, membuat Bank Indonesia (BI) mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit.

Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit atau pembiayaan bank yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Salah satu tujuan kebijakan Countercyclical Capital Buffer yang diterapkan Bank Sentral adalah untuk mencegah timbulnya atau meningkatnya risiko sistemik yang berasal dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth).

“BI mempertahankan Countercyclical Capital Buffer sebesar 0 persen, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca juga: RDG Terakhir Agus Marto: Bunga Acuan Naik Jadi 4,5%

Besaran Countercyclical Buffer bersifat dinamis yaitu berkisar antara 0 persen sampai 2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank. BI akan melakukan evaluasi besaran Countercyclical Buffer tersebut secara berkala paling kurang satu kali dalam enam bulan.

Tambahan modal yang wajib dibentuk bank pada periode ekspansi dapat digunakan ketika bank menghadapi tekanan saat ekonomi sedang kontraksi sehingga keberlanjutan fungsi intermediasi bank diharapkan tetap dapat terjaga.

Secara umum, Bank Sentral akan meningkatkan besaran Countercyclical Buffer pada saat ekonomi sedang ekspansi, dan sebaliknya Bank Sentral akan menurunkan besaran Countercyclical Buffer pada saat ekonomi sedang kontraksi.

Kebijakan CCB perlu diimplementasikan karena adanya perilaku prosiklikalitas antara pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini tidak terpisahkan dari ketentuan permodalan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diharapkan akan memperkuat daya tahan perbankan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

34 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

53 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago