Ekonomi dan Bisnis

Dorong Infrastruktur, Pemerintah Percepat Revisi PP Tata Ruang

Jakarta–Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih menjadi salah satu persoalan yang menghambat pembangunan infrastruktur. Padahal, pemerintah tengah berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah tengah melakukan percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN). Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional.

“Pepres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Saat ini, Menteri-Menteri terkait masih melakukan pengkajian atas Rencana PP Perubahan tersebut, antara lain terkait besaran persentase luasan hutan tiap wilayah. Selama seminggu ke depan, menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP nomor 26/2008 tersebut.

Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Darmin menilai, aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. Tata ruang nasional juga dinilai penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.

“Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” ucap Darmin. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

18 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

24 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago