Ilustrasi: Pembangunan insfrastruktur di Tanah Air/istimewa
Jakarta – Guna terus mendorong fokus Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang mengodok skema insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada sektor swasta yang mau membangun infrastruktur di Tanah Air menggunakan private fund atau melalui anggaran pribadi.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri Economic Outlook Mandiri 2020. Menurutnya, insentif tersebut diperlukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun pertumbuhan ekonomi bergantung dengan ketersediaan infrastruktur yang ada.
“Kami sedang mendesain satu logika lagi, kalau satu infrastruktur full funded private sector kami bisa minta dibebaskan PPh badan. Bagaimana supaya private sector semakin terlibat,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Suhasil menjelaskan, alasan pemberian insentif tersebut diberikan agar memudahkan investor untuk memperoleh Internal Rate of Return (IRR) terhadap pembangunan proyek infrastruktur.
“Bagaimana supaya private sector semakin terlibat. Dimana daftar infrastruktur yang kita perlukan di proyek strategi nasional bisa jadi 270 item, itu bisa dengan full private funding kita berikan insentif pajak,” tambah Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil menuturkan, sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi, kebijakan pembangunan infrastruktur penting dilakukan karena adanya infrastruktur akan membantu distribusi pembangunan ekonomi. Infrastruktur juga sebagai pendukung konektivitas dan sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, manufaktur, dan pariwisata. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More