Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021. PMK ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan EFTA (European Free Trade Association) yang telah disepakati pada sejak tanggal 16 Desember 2018 lalu.
EFTA sendiri adalah salah satu jaringan perdagangan yang penting bagi Indonesia karena terdiri dari 4 negara bukan mitra dagang utama Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk.
PMK ini juga mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu.
”Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia dan meningkatkan profil dan kampanye positif produk Indonesia di pasar Eropa dan global, termasuk untuk produk minyak sawit dan turunannya. EFTA merupakan asosiasi empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein,” ujar Febrio, dikutip 2 November 2021.
Kerja sama antara Indonesia dab EFTA dari sisi ekspor akan membuahkan beberapa keuntungan. Salah satunya adalah tarif Bea Masuk ke 0% untuk berbagai macam produk unggulan, seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain:
1. Pengenaan tarif 0% untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki ke Swiss;
2. Pengenaan tarif 0% untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia;
3. Pengenaan tarif 0% untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia; serta
4. Pengenaan tarif 0% untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.
Sementara dari sisi impor, kerja sama ini akan memberikan akses pasar kepada empat negara tersebut karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang.
Secara lebih rinci, Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia (86,46% dari total pos tarif), serta senilai 98,81% atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik. Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 Pos Tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.
Febrio mengungkapkan kerja sama ini merupakan bagian dari kebijakan ekspor nasional yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia sehingga mendorong akselerasi pemulihan dari pandemi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More
Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More