News Update

Dorong Ekonomi, Aturan Restrukturisasi Kredit UMKM Dilonggarkan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa pelonggaran kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Salahsatu kebijakan yang ditepuh OJK adalah mengizinkan bank menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

“Kami berikan fleksibilitas kepada bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, apakah itu penundaan pembayaran bunga,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Wimboh menambahkan, perbankan dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

Tak hanya itu, Wimboh menyebut penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain juga dibolehkan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Selain itu, untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan membayar pokok dan atau bunga; dan melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

13 mins ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

48 mins ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

59 mins ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

1 hour ago

227 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.214

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More

2 hours ago