News Update

Dorong Dana Repatriasi Untuk Biayai Infrastruktur

Jakarta – Kebijakan tax amnesty menjadi kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh yang memerlukannya. Amnesty pajak itu adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Dengan adanya amnesty pajak maka bisa dilakukan pembebasan sanksi administrasi.

“Ini hanya urusan pajak. Jadi kalau ada orang yang mengatakan kemana-mana, keliru besar, ini hanya urusan pajak,” tegas Presiden Joko Widodo.

Tax amnesty, jelas Jokowi, akan memberikan pembebasan sanksi pidana perpajakan. Kemudian penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan jadi amnesty pajak. Syaratnya pun mudah. “Kalau kita punya uang di bawah bantal, yang belum dilaporkan segera laporkan” selorohnya.

Jokowi pun menghimbau agar para pengusaha bisa memanfaatkan kesempatan baik ini. “Kalau punya Rp2 triliun, laporkan dua triliun. Atau punya simpanan di luar negeri 100 miliar ya disampaikan. Ini mumpung ada UU Tax Amnesty yang memayungi,” jelas Presiden.

Demikian juga kalau punya aset di luar, lanjut Presiden, kalau asetnya gedung silakan di-declare, disampaikan bahwa punya apartemen 2 di Singapura atau punya deposito di Hongkong miliaran, juga disampaikan dalam formulir.

Presiden juga menegaskan, yang ikut amnesty pajak ini tidak sedang berperkara dan menjalani hukuman pidana perpajakan.“Kalau sudah mendeklarasikan punya aset, punya uang, kemudian bayar, uang tebusannya juga sangat rendah sekali. Kenapa begitu, yang kita inginkan adalah agar uang ini masuk, dipakai buat apa, ya dipakai untuk pembangunan negara kita,” kata Presiden.

Kalau belum bisa diinvestasikan langsung, menurut Presiden, bisa ditaruh dulu misalnya di surat berharga negara dalam bentuk SUN atau SUKUK. “Bisa dibelikan obligasi BUMN, sukuk BUMN, saham BUMN, reksadana BUMN, dan juga BON, misalnya infrastruktur bon, bisa dibeli untuk itu,”ujarnya.

Jokowi juga menyampaikan bahwa industri perbankan sudah siap menampung tax amnesty. Ia menyebut ada 18 bank yang bisa menerima dan menampung dana-dana tersebut dalam bentuk deposito, tabungan dan giro.

Kalau di swasta, lanjut Presiden, bisa diinvestasikan langsung atau bisa dibelikan sukuk, obligasi di pasar modal, atau mungkin di industri non bank, bisa di asuransi, bisa produk dana pensiun atau lainnya.
“Bisa aja gabung ke BUMN untuk bangung pelabuhan, airport, ya silakan, jalan tol bisa, pembangkit listrik bisa, kan banyak, bisa pakai batubara, hydro, geotermal, gas ada dan sekarang ini kita sedang membutuhkan dalam 5 tahun ke depan 35.000 MW, bukan sedikit,” tutur Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa dana dari APBN negara hanya bisa menyediakan Rp1.500 triliun. Artinya masih kurang Rp3.400 triliun, yang diharapkan bisa ditutup melalui tax amnesty itu.

“Kita kumpulkan sehingga bisa kita pakai infrastruktur. Kalau infrastruktur kita rampung, pertarungannya bisa kita mulai. Pasti nanti biaya logistik bisa jatuh murah. Biaya transportasi juga pasti jauh lebih murah, karena cost umtuk logistik, untuk transportasi dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia 2,5 kali lipat,” tutur Jokowi.(*)

Apriyani

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

10 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

10 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

10 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

11 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

17 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

18 hours ago