Jakarta – Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sempat mengapresiasi Doni Salamanan atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak PPKM. Diketahui dana yang disumbangkan Doni pada masyarakat diperoleh dari hasil lelang motor Yamaha R1M yang dimilikinya.
Adapun uang tersebut kemudian dipakai untuk memberikan bantuan berupa 3.000 paket sembako kepada warga Bandung. Kang Emil menyatakan dalam situasi pandemi seperti saat ini banyak orang yang mengalami kesusahan. Anggaran pemerintah pun terbatas, maka dari itu pemerintah terbuka dengan bantuan dari pihak manapun.
Namun, kini sang donator terjerat kasus penipuan binary option. Menanggapi hal tersebut gubernur yang biasa dipanggil Kang Emil itu menyatakan bahwa ia hanya menyaksikan penyaluran bantuan dan jangan sampai masyarakat menilai ada aliran dana dari Doni Salmanan kepada pemerintah.
“Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur, oleh Pemerintah Provinsi, maka dipersilakan saja. Mau menyumbang ke rakyat, mau latar belakangnya seperti apa di saat krisis, saya apresiasi, bukan berarti ada aliran (dana) lewat ke pemerintah. Paham, ya. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Kang Emil.
Kang Emil juga turut berkomentar mengenai kasus yang menimpa dua young crazy rich Doni Salmanan dan Indra Kenz, ia berujar kasus tersebut harus jadi pelajaran bagi semua pihak terutama para anak muda.
“Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat, agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan. Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan,” kata Ridwan Kamil. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More