News Update

Dongkrak UMKM, Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga Hingga Rp34,15 T

Jakarta – Pemerintah akan memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) melalui program stimulus kredit UMKM. Subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan konfrensi pers mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Dirinya menjelaskan, stimulus tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa mekanisme.

Pada mekanisme pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar Pemerintah memberikan subsidi bunga. Setelah itu sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).

“Jadi dengan adanya program ini, yaitu pemberian subsidi bunga dan restruk pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau kurang pembayaran bunganya dengan anggaran Rp34,15 triliun,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Selanjutnya, tambah Sri Mulyani, Bank, BUMN dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Selanjunya bebitur yang telah mendaftar menerima subsidi bunga.

Sri Mulyani menambahkan, dari anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan.

Dirinya menyebut, debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk usaha menegah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan. Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 20 Ribu Orang Sehari

Jakarta – Memasuki H-3 Lebaran 2025, Jumat (28/3), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat… Read More

4 hours ago

Didukung Logistik dan Sewa, Adi Sarana Armada (ASSA) Raih Laba Bersih Rp330,1 M di 2024

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), emiten yang bergerak di ekosistem mobilitas orang… Read More

7 hours ago

8.500 Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung dengan Mudik Gratis Bank Mandiri

Jakarta – Bank Mandiri kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 dengan tema “Mudik Aman Sampai… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp11.126 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, data perdagangan saham pada pekan ini, 24-27… Read More

8 hours ago

4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran

Jakarta - Saat melakukan perjalanan mudik jauh untuk bertemu dengan keluarga, kemungkinan kondisi tubuh akan… Read More

9 hours ago

Mudik Aman Sampai Tujuan, Bank Mandiri Berangkatkan 8.500 Pemudik dengan 170 Bus

Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More

10 hours ago