Jakarta – Sejauh ini sektor properti belum sepenuhnya bisa memfasilitasi generasi milenial untuk memiliki rumah. Hal ini menjadi tantangan sendiri bagi para pengembang properti untuk bisa fokus dan menggaet pasar milenial yang dianggap mampu mendongkrak pertumbuhan sektor properti.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani, pengembang properti harus mengarah kepada produk properti yang bisa dijangkau oleh pasar milenial. Terlebih, segmen ini berpotensi untuk terus tumbuh hingga sepuluh tahun mendatang, sehingga akan berdampak ke industri tersebut.
Di sisi lain, kata dia, bank-bank pemberi kredit perumahan juga harus membuka diri agar bisa diakses oleh generasi milenial, karena kemampuan generasi ini dalam membeli properti maksimal hanya Rp1miliar, di mana 17 persen di antaranya baru mampu membeli rumah dengan harga di atas Rp300 juta.
Hal ini, tambah dia, karena rata-rata penghasilan mereka hanya sebesar Rp3-6 juta, sedangkan untuk membeli rumah seharga Rp300 juta, dibutuhkan income minimal Rp7,5 juta per bulan.
Baca juga: Ekonomi Positif, Jadi Peluang Properti Sasar Pasar Milenial
“Diharapkan masalah generasi milenial ini bisa akomodir oleh pemerintah, sehingga bisa diterbitkan kebijakan yang mendukung generasi milenial untuk bisa memiliki properti,” kata Rosan.
Di tempat yang sama, Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Budi Satria menambahkan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk dapat memiliki rumah, khususnya generasi milenial, untuk memiliki hunian.
Saat ini, kata Budi, banyak bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) menawarkan program KPR atau Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan memberikan kemudahan seperti misalnya penetapan bunga tetap selama hingga 5 tahun, tenor yang relatif panjang hingga 20 tahun, cicilan uang muka, dan lain sebagainya.
”Memiliki properti pada prinsipnya adalah lebih cepat lebih baik, karena harga properti memiliki tren kenaikan yang konsisten. Malah kenaikan harga properti lebih cepat dan tinggi dibandingkan dengan kanaikan gaji seorang karyawan setiap tahunnya,” tegasnya. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More